
Status seniman–termasuk pelaku seni tradisi– sangat lemah di mata administrasi. Kondisi ekonominya tidak sangat penting, sebab sistem lebih mementingkan kategorisasi.
Ia pergi ke fasilitas kesehatan dengan badan yang sudah seminggu tidak bisa naik ke panggung. Di loket, petugas meminta bukti kepesertaan JKA. Ia menyebutkan namanya, menyebutkan bahwa ia tinggal di Aceh, bahwa ia pelaku seni tradisi.
Petugas menatap formulir. Di kolom pekerjaan, tidak ada pilihan yang pas. Swasta? Wiraswasta? Tidak tetap? Ia memilih yang terakhir, dengan harapan itu cukup. Permohonannya ditolak — sistem menemukan satu hal yang lebih penting dari sakitnya: kategorisasi.
Jaminan Kesehatan Aceh sudah berjalan lima belas tahun. Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang memicu demonstrasi besar di depan Kantor Gubernur yang berlangsung sejak 4 Mei 2026 adalah tanda bahwa sesuatu dalam sistem itu akhirnya pecah ke permukaan.
Baca: Mualem, Ekor Pesawat, dan Pergub JKA
Kemarahan itu logis dan sudah lama menunggu momentum. Yang lebih tua dari kemarahan itu adalah pertanyaan yang urung diajukan selama lima belas tahun: apakah program ini benar-benar menjangkau orang yang paling memerlukannya?
Sistem yang Mengukur Keberhasilan dengan Angka Pendaftaran
JKA diluncurkan dengan janji perlindungan universal. Dalam praktiknya, sistem ini mengukur keberhasilannya dengan satu indikator: jumlah peserta terdaftar. Semakin banyak kartu tercetak, semakin sukses program itu dianggap berjalan.
Logika itu masuk akal secara administratif. Tapi ia melewatkan satu pertanyaan yang lebih keras: siapa yang gagal masuk dalam daftar itu, dan mengapa? Evaluasi yang muncul setelah lima belas tahun dan setelah demonstrasi punya nama yang lebih tepat: respons krisis. Dua hal yang berbeda.
Sistem yang sehat mengevaluasi dirinya dari celahnya — dari siapa yang jatuh, bukan dari siapa yang masuk.
Seniman dan Logika Bankable Secara Administratif
Pemain Rapa’i Geleng yang sudah berlatih sejak usia tujuh belas tahun. Penyair Didong yang seluruh arsipnya ada di dalam ingatannya sendiri. Penyanyi Nandong dari Simeulue yang dipanggil hanya ketika laut mengizinkan musim melaut berakhir — ketika ia datang ke loket JKA setelah musim itu usai, penghasilannya nihil di atas kertas, tapi ia urung masuk kategori miskin yang terdokumentasi. Ketiganya bekerja. Ketiganya urung punya slip gaji.
Jam kerjanya berubah-ubah. Kontraknya, jika ada, berumur satu malam. Dalam logika administratif, ia sukar dikategorikan.
Akibatnya: ekraf melewatinya karena ia bukan pelaku ekonomi kreatif yang bankable secara administratif — tidak punya badan usaha, tidak punya rekening bisnis, tidak punya laporan keuangan yang bisa diperiksa. JKA urung menjangkaunya karena statusnya sukar terdokumentasi. Dua program berbeda, satu desain yang sama: melayani warga yang mudah diverifikasi.
Ketika kelompok ini jatuh di antara celah program, yang hilang adalah lebih dari individu — yang hilang adalah rantai transmisi yang menghubungkan Aceh hari ini dengan Aceh yang akan datang.
Desain, Bukan Niat
Pergub 2026 lahir dari niat yang bisa dipahami. Tapi niat baik dan desain yang baik adalah dua hal yang berbeda. Sistem yang didesain dengan pertanyaan “siapa yang mudah didata?” akan secara otomatis menghasilkan perlindungan yang mengikuti kontur kemudahan administratif — jauh dari kontur kebutuhan. Ia melayani yang sudah punya dokumen, yang sudah punya kategori, yang sudah punya bukti formal keberadaannya di dalam sistem.
Evaluasi yang jujur dimulai dengan pertanyaan berbeda: siapa yang paling sulit masuk, dan mengapa sistem ini urung pernah bertanya soal itu?
Sistem yang hanya melayani warga yang mudah diverifikasi punya nama yang lebih jujur dari perlindungan: seleksi.
Moritza Thaher adalah penulis dan musisi yang berbasis di Banda Aceh. Tulisannya berfokus pada ekosistem seni, budaya, dan pendidikan — khususnya jarak antara cara sistem itu diklaim bekerja dan cara ia benar-benar bekerja. Ia mendirikan Sekolah Musik Moritza pada 1991 dan masih aktif mengajar hingga hari ini.












