Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, Rabu (3/7/2024) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat, yang didampingi oleh hakim anggota Firmansyah dan Taqwadin Husin, memutuskan bahwa Kepala BPKD Bireuen, Zamri, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, bertarikh 2 Mei 2024.
Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah karena posisinya sebagai Kepala BPKD yang melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar, merupakan upaya memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66/POJK.03/2016.
Di dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mewajibkan modal inti minimum PT BPRS Kota Juang sebesar Rp 6 miliar sebagai syarat PT BPRS Kota Juang tetap dapat beroperasional.
Perihal temuan adanya kerugian keuangan negara seperti temuan Inspektorat Aceh, menurut majelis hakim masih dalam koridor tataran operasional PT BPRS.
Seusai dengan Pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa: Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sesuai dengan pasal tersebut, majelis hakim berkesimpulan, sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala BPKD Bireuen Zamri tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kerugian tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi pada fakta persidangan, tidak ada satupun yang menunjukkan ada indikasi terdakwa melakukan korupsi.
Baca juga: Asisten III Bireuen Divonis 1 Tahun Penjara
Mujur di Zamri, puntung di dua terdakwa lainnya. Pengadilan Tinggi Banda Aceh justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, memvonis tiga terdakwa korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Bireuen pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, dengan hukuman berbeda. Terdakwa Zamri selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen periode 2018-2022 dan saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Setdakab setempat, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Sementara terdakwa Yusrizal Direktur Utama PT BPRS Kota Juang divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 480 juta subsider 6 bulan.
Selanjutnya, terdakwa Khairum Hafis selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Bireuen, divonis kurungan penjara tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 4,2 juta.
Tanggapan Kejari Bireuen
Meskipun putusan terhadap kasus yang menimpa Zamri telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Rabu (3/7/2024), akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Bireuen belum menerima salinannya hingga Kamis (4/7/2024).
Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri, dalam keterangannya mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang tahun 2019- 2023, yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen belum menerima petikan putusan maupun salinan putusan banding terkait perkara tipikor PT BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Bireuen belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait putusan dimaksud,” terang Abdi Fikri.
Apabila putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh berbeda dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.