Komparatif.ID, Bireuen—Seorang warga Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, berinisial A, dipukuli oleh adik iparnya yang berinisia ZA. Pemukulan tersebut dipicu oleh utang A yang tidak kunjung dibayar kepada ibu pelaku. Peristiwa itu terjadi di rumah mertua A di Geulanggang Teungoh.
Setelah sekian lama, akhirnya konflik internal antara A dan ZA berhasil didampaikan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen melalui proses restorative justice, Selasa (6/2/2024). Proses restorative justice berlangsung di Kantor Kejari Bireuen di kawasan Cot Gapu.
Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H, Rabu (7/2/2024) menjelaskan konflik antara ZA dan A bermula pada Minggu, (27/8/2023). Saat itu ZA menanyakan persoalan utang antara A dan ibu kandung pelaku. A merupakan suami kakak kandung ZA.
Baca: Kejari Bireuen Damaikan 2 Janda yang Berkelahi di Jalan
Bukan sekadar menagih, ZA juga memaki-maki abang iparnya yang merupakan warga Geulanggang Teungoh. Tak puas hanya memaki, ZA mengambil sebatang kayu di samping rumah, dan dilemparkan ke arah A. Hanya saja lemparan itu tidak mengenai tubuh sang abang ipar.
Karena lemparannya tak mengenai sasaran, ZA mendekati abang ipar. Ia menagih lagi utang yang diminta kepada ibunya. Sembari menagih, tiba-tiba ia memukul bagian wajah abang iparnya. Pukulan itu berlangsung dua kali.
Pukulan itu cukup keras, sehingga membuat A tersungkur. Kepalanya membentur sudut meja makan. Warga Geulanggang Teuongoh itu pun tersungkur ke lantai. Melihat pemukulan itu, istri dan anak korban histeris, dan bergerak melerai penganiayaan itu.
Melihat korban tak sadarkan diri, mereka pun melarikannya ke Rumah Sakit Umum dr. Fauziah. Hasil visum et repertum yang diterbitkan dr. Rauzah, A mengalami bengkak di kepala bagian belakang, kunjungtiva (bagian sudut putih mata) memerah di bagian kiri dan kanan. Ia juga mengalami luka dan memar di wajah bagian kiri.
Setelah pulih, A tidak terima diperlakukan semena-mena. Ia pun melaporkan adik iparnya ke pihak berwajib.
Setelah sekian waktu, akhirnya, kedua belah pihak didamaikan oleh Kejari Bireuen melalui proses restorative justice. Baik adik ipar maupun abang ipar, akhirnya sepakat berdamai. Mereka berpelukan dan menangis; menyesali peristiwa yang pernah terjadi antara keduanya.
Proses restorative justice pemukulan warga Geulanggang Teungoh dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H,didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H serta Jaksa Fasilitator. Proses perdamaian tersebut juga dihadiri juga oleh keluarga dan perangkat gampong.
“Perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.Tapi prosesnya telah melalui tahapan RJ. Kedua belah pihak saling memaafkan,” kata Munawal Hadi.
Pun demikian, ZA diwajibkan membayar biaya pengobatan warga Geulanggang Teungoh itu Rp3 juta. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.