
Komparatif.ID, Banda Aceh—Miftahul Rayyan (19) Warga Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan. Ia menganiaya seorang anak di bawah umur gegara utang.
Pada Desember 25 Desember 2024, Miftahul Rayyan bersama dua temannya yang kini berstatus saksi, menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial ZK, gara-gara uang Rp300 ribu.
Baca: 8 Tahun DPO, Mantan Keuchik Arul Badak Ditangkap Kejati Aceh
Menurut laporan yang dibuat ayah korban kepada polisi, mereka cekcok karena sebelumnya Miftahul Rayyan mengirimkan uang Rp300 ribu kepada ZK melalui salah satu aplikasi dompet digital.
Menurut pengakuan ayah korban, ZK sempat hendak menggantikan uang tersebut. Akan tetapi, ketika Miftahul Rayyan menyambangi sebuah gubuk tempat anak muda biasa berkumpul, ia langsung memukuli ZK. Tindak kekerasan tersebut dibantu oleh dua temannya.
Mengutip keterangan ayah korban, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025) mengatakan, saat itu korban sedang duduk di gubuk. Begitu datang, pelaku langsung memukuli korban.
“Terlapor tidak memberikan kesempatan dan langsung memukul serta menganiaya korban di sebuah gubuk,” sebut Kompol Fadillah.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di wajah, kepala, dan nyeri pada bagian dada.
“Pihaknya kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke pihak kepolisian,” sebutnya.
Kini, Miftahul berstatus DPO Polresta Banda Aceh. Siapa saja yang melihatnya, diharapkan membuat laporan ke polisi. Identitas pelapor dirahasiakan oleh penegak hukum.