
Komparatif.ID, Jantho—Sepasang suami-istri di Aceh Besar berinisial MF (34) dan MR (33) berkomplot melakukan tindakan kriminal. Suaminya bertindak sebagai pencuri, istrinya sebagai pemberi saran tempat menyembunyikan barang curian. Aksi kriminal itu terjadi pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Entah apa yang merasuki pikiran kedua anak manusia yang terikat pernikahan tersebut. Biasanya antara suami dan istri tidak berkomplot melakukan tindak pidana.
Biasanya, bila suaminya toke sabu, istrinya pura-pura tidak tahu. Bila suaminya koruptor, istrinya pura-pura tidak tahu. Para istri hanya tahu suaminya banyak uang, dan mereka bisa belanja dan pansos di media sosial.
Baca: Kasus Pencurian Mulai Marak di Banda Aceh
Tapi kali ini justru unik. Pasangan suami-istri di Aceh Besar tersebut justru bekerja sama dalam kejahatan membobol toko elektronik.
Pada malam kejadian, dengan menggunakan sepeda motor pinjaman dari teman istri, MF menyambangi sebuah toko di Lambaro. Ia membobol pintu ruko tersebut menggunakan linggis yang dibawa dari rumah.
MF berhasil menggondol mesin cuci, rice cooker, microphone, dan televisi. Satu persatu barang curian itu dilangsir ke rumah. Setelah merasa cukup, MF pun menyudahi aksi pencuriannya malam itu.
Malam itu senyum MF mengembang. Misinya membobol ruko menghasilkan capaian gilang-gemilang. Setidaknya dari semua item yang dicuri, pemilik toko merugi hingga Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (23/4/2025) menerangkan, setelah barang curian di bawa pulang ke rumah, istri MF sempat menanyakan asal-muasal benda-benda elektronik tersebut. Sang suami menjawab bila semua yang dibawa pulang malam itu merupakan hasil curian.
Mendengar pernyataan suami, MR tidak kaget. Ia jutsru menyarankan supaya cepat dijual. Demi keamanan, untuk sementara barang elektronik itu disimpan di rumah saudara mereka di Peukan Bada. MF setuju atas saran istrinya. Pasangan suami-istri itupun mengangkut barang-barang itu menggunakan jasa angkutan online.
Saat pasangan suami-istri itu sibuk mengangkut barang curian, pemilik ruko elektronik Ardiansyah Basri (45) membuat laporan ke polisi. Sang pemilik toko mendapatkan laporan dari pekerja ruko bahwa toko mereka telah dibobol maling.
Berbekal laporan, dan rekaman CCTV, polisi pun bergerak menguber pasangan suami-istri itu.
“Istrinya ikut terlibat karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Saat dikejar polisi, MF sempat melompat ke dalam rawa-rawa. Ia hendak kabur, dan mengira polisi tidak kalah nekat. Upayanya kabur gagal. Polisi pun tak segan ikut melompat ke dalam rawa. Pria itu pun digelandang ke kantor polisi dalam keadaan basah kuyup.
Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin.
“Sebelumnya ia sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, suami-istri tersebut saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP, karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu, dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” pungkasnya.
Saya banyak baca berita ini di beberapa media online. mereka nggak berkomplot atau bersekongkol, tapi istri berkompromi atau bersepakat dalam hal hasil curian suami.