Komparatif.ID, Takengon– Jemelah Aman Syafi’i bin Umar (78) yang mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kec Pegasing, Kab. Aceh Tengah, diringkus tim tangkap buronan Kejati Aceh.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (30/7/2024) menjelaskan, mantan Kepala Kampung (Keuchik) Arul Badak Jemelah Aman Safi’i ditangkap di tempat persembunyiannya, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2016.
“Mantan Kepala Kampung Arul Badak ditangkap setelah tim tabur mendapatkan informasi,” kata Ali Rasab.
Baca: Aceh Butuh Antitesa, Bustami Sosoknya
Pria gaek tersebut diringkus setelah delapan tahun lalu tidak menyerahkan diri setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah bantuan korban konflik di Kampung Arul Badak pada tahun 2006. Sumber anggaran Dinas Sosial Aceh Tengah.
Mantan Kepala Kampung Arul Badak tersebut, menurut putusan Pengadilan Negeri Takengon, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp114.074.000.
Putusan PN Takengon waktu itu menetapkan Jemelah dipenjara selama dua tahun, dan dikenakan denda Rp60 juta. Bila tak sanggup membayar denda, ia dikenakan kurungan tambahan selama dua bulan.
Ia juga wajib membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp114.074.000, dalam jangka waktu satu bulan. Bila tidak membayar, jaksa penuntut umum dapat menyita harta benda yang bersangkutan. Bila masih tak mencukupi, dapat diganti dengan penjara selama satu tahun.
Jemelah Aman Safi’i bin Umar tak patah arang atas putusan PN Takengon. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sialnya, upaya banding mantan Keuchik Arul Badak itu sia-sia. Pengadilan Tinggi lalu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal, 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 36/Pid.B/2011/PN.TKN, tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.
Lagi-lagi Jemelah tak mengaku kalah. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi MA pada 23 Februari 2016, menerbitkan putusan menolak kasasi tersebut.
Setelah upaya kasasinya ditolak, Jemelah Aman menghilang. Ia raib bak ditelan bumi. Sang mantan Kepala Kampung Arul Badak melarikan diri
Sepandai-pandai menyimpan durian, akhirnya tercium juga. Sepandai-pandai tupai melompat, sesekali terjatuh juga.
Beberapa hari lalu, tim tabur mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan. Ia pun dijemput di tempat persembunyiannya oleh tim tabur Kejati Aceh.
Ia tidak melawan. Dengan berpakaian bernuansa religius pria gaek itu dibawa oleh penegak hukum untuk menjalani hukumannya.
Sejumlah orang yang mengetahui penangkapan itu, geleng-geleng kepala. Andaikan ia tak lari, kini dia sudah bebas. Tapi pikiran terpisana sungguh pendek.
Di hari tuanya, ia pun tetap harus meringkuk di balik jeruji besi, sebagai terpidana yang melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang Undang – Undang RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.