Komparatif.ID, Ashgabat— Turkmenistan resmi melegalkan aktivitas penambangan dan pertukaran mata uang kripto setelah Presiden Serdar Berdimuhamedov menandatangani undang-undang baru yang mengatur aset virtual.
Kebijakan ini menandai perubahan penting di salah satu negara paling terisolasi di dunia, yang selama ini dikenal memiliki kontrol ketat terhadap perekonomian dan sektor keuangannya.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa penambangan dan bursa kripto diperbolehkan melalui skema perizinan resmi yang diawasi oleh bank sentral Turkmenistan.
Aturan ini menempatkan aset virtual dalam kerangka hukum perdata, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan mata uang digital tidak akan diakui sebagai alat pembayaran yang sah, mata uang, maupun surat berharga.
Turkmenistan merupakan negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah yang perekonomiannya sangat bergantung pada ekspor gas alam. Cadangan gas yang melimpah selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional, dengan China sebagai importir utama.
Baca juga: Bappebti dan OJK Atur Ulang Industri Kripto: Apa Dampaknya?
Selain itu, Turkmenistan juga tengah mengembangkan jalur pipa gas untuk memasok energi ke Afghanistan, Pakistan, dan India. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai mendorong digitalisasi fungsi pemerintahan dan sektor ekonomi sebagai bagian dari modernisasi nasional.
Undang-undang yang ditandatangani pada November 2025 dan dikenal sebagai “Undang-Undang Turkmenistan tentang Aset Virtual” memperkenalkan aturan perizinan bagi bursa kripto, kustodian, dan minners.
Tujuan utama regulasi ini adalah memastikan peredaran aset digital yang aman, mencegah aktivitas ilegal, melindungi hak pengguna, serta mendorong inovasi teknologi dan pembangunan ekonomi digital di dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, hanya perusahaan yang memiliki lisensi resmi yang diperbolehkan menerbitkan, mengelola, atau memperdagangkan aset digital.
Seluruh aktivitas ini berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Keuangan dan Perekonomian. Perusahaan yang terlibat diwajibkan memenuhi standar peraturan yang ketat dan bersedia menjalani inspeksi negara secara berkala.
Undang-undang ini juga melarang secara tegas segala bentuk aktivitas kripto tanpa izin. Regulator diberi kewenangan untuk menangguhkan atau mencabut izin operasional apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Meski aset digital tidak diakui sebagai alat pembayaran, hukum tetap mengizinkan penduduk untuk memperoleh, memiliki, dan menggunakan aset virtual sebagai bentuk properti digital.













