Komparatif.ID, Banda Aceh– Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan terkait pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Pemerintah Aceh berharap BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti surat tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggung. Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nurlis, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada intinya meminta pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan.
Baca juga: Usai Pergub JKA Dicabut, Pemerintah Aceh Siapkan Aturan Baru
Ia menegaskan, dengan adanya surat tersebut, tidak ada lagi alasan bagi BPJS Kesehatan untuk tetap memblokir kepesertaan JKA bagi masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh juga menjadikan surat itu sebagai jaminan bagi rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan layanan JKA agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujar Nurlis.
Selain itu, kata Nurlis, surat gubernur tersebut juga bertujuan mengantisipasi kendala dalam pemberlakuan JKA setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut. Saat ini, Pemerintah Aceh masih memproses pergub baru yang akan mencabut aturan tersebut secara resmi.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.













