Pleno Pilgub Aceh: Tim Saksi Om Bus Tolak Hasil Rekapitulasi di Aceh Timur

Pleno Pilgub Aceh: Tim Om Bus Tolak Rekapitulasi Aceh Timur Koordinator saksi pasangan Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah, pada pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi di ruang paripurna DPRA, Minggu (8/12/2024). Foto: Komparatif.ID.
Koordinator saksi pasangan Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah, pada pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi di ruang paripurna DPRA, Minggu (8/12/2024). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Saksi calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Aceh 2024 di Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan koordinator saksi pasangan Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah, pada pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi yang digelar di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).

“Untuk sementara ini kami menolak (rekapitulasi) yang di Aceh Timur,” ujarnya.

Budi menyebut keberatan pihaknya terhadap hasil rekapitulasi suara Pilgub Aceh di Aceh Timur karena adanya temuan pelanggaran yang diduga terjadi di lima kecamatan; Simpang Ulim, Pante Bidari, Madat, Perlak, dan Birem Bayeun.

Budi menjelaskan pihaknya menerima laporan-laporan dari saksi-saksi yang menyebutkan beberapa kejadian yang mencurigakan. Di antaranya, adanya video dari beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Simpang Ulim yang mengaku telah mencoblos ratusan surat suara untuk pasangan calon nomor urut 02.

Selain itu, ada bukti transaksi keuangan yang melibatkan seorang oknum ketua partai politik di Aceh Timur yang diduga menyuap Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk menambah perolehan suara bagi paslon tersebut.

“Pertama, terkait adanya video dari beberapa PPS di Kecamatan Simpang Ulim yang mengaku mencoblos ratusan surat suara untuk paslon 02. Lalu ada bukti transaksi keuangan salah satu oknum ketua partai politik di Aceh Timur untuk PPK dan PPS karena telah berhasil menambah perolehan suara paslon 02,” tuturnya.

Baca juga: Tim Saksi Om Bus Duga Distribusi Surat Suara Kelebihan

Tidak hanya itu, ia menyebut tim saksi Om Bus juga menemukan bukti-bukti lain, seperti video deklarasi dan foto kampanye yang melibatkan sejumlah geuchik (kepala desa) yang mendukung paslon 02, serta adanya absensi palsu di beberapa kecamatan.

Bahkan, ditemukan pula bukti mengenai undangan yang tidak digunakan oleh masyarakat yang terdaftar, namun nama mereka tetap tercatat dalam daftar hadir dan digunakan untuk mencoblos.

“Ada video deklarasi dan foto kampanye geuchik-geuchik yang mendukung palon 02. Keempat, adanya absensi palsu di beberapa kecamatan. Lalu ada bukti undangan masyarakat yang tidak mencoblos tapi daftar hadirnya sudah digunakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, tim saksi Om Bus juga menemukan adanya surat kontrak atau perjanjian antara geuchik dan oknum partai politik yang berkaitan dengan pemenangan paslon 02.

Selain itu, Budi mengatakan mengantongi pengakuan dari keluarga yang mengatakan bahwa mereka tidak menerima undangan, namun nama mereka tetap digunakan dalam daftar hadir dan digunakan oleh orang lain untuk mencoblos.

Mendengar laporan tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur memberikan tanggapan pihaknya baru mengetahui permasalahan tersebut dan tidak ada laporan yang disampaikan sebelumnya dalam form keberatan saksi pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Sebelumnya kami mohon maaf, perkara yang disampaikan baru ini kami tahu. Sebelumnya tidak ada laporan apa-apa. Laporan tersebut juga tidak disampaikan dalam form keberatan saksi (form D) pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,” jawab Ketua KIP Aceh Timur, Ismail.

Namun, tim saksi Om Bus menegaskan mereka baru menerima data dan laporan dugaa pelanggaran Pilgub Aceh tersebut setelah pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten Aceh Timur dilaksanakan.

Karena itu, mereka memutuskan untuk menolak rekapitulasi suara yang dilakukan di Aceh Timur. Laporan dan keberatan yang disampaikan oleh tim saksi Om Bus lalu dicatat secara resmi dalam form D pleno Pilgub tingkat provinsi.

“Kita menyampaikan data terbaru, laporan yang masuk pada tim kita. Karena sampai hari ini tim saksi provinsi masih bekerja. Jadi dua hari yang lalu setelah pleno tingkat kabupaten Aceh Timur kita dapatkan data-data ini,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaTingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Hanya 68 Persen
Artikel SelanjutnyaSMKN 1 Jeunieb Juara 1 Festival Literasi Sekolah Se-Aceh 2024

1 COMMENT

  1. > “Kita menyampaikan data terbaru, laporan yang masuk pada tim kita”

    Virus jakarta udah masuk ke aceh rupanya, nggak bisa membedakan antara KITA dan KAMI. dan virus ini juga udah banyak ditemukan di media-media di aceh ni, klo kebanyakan media di aceh nggak ngedit pernyataan sumber. klo memang nggak ngedit, seharusnya ditulis sig atau verbatim seperti media luar.

    udahlah bahasa aceh nggak ada standar, ini lagi muncul kerusakan bahasa indonesia yang disebabkan pengaruh orang jakarta yang memang terkenal bahasa indonesianya nggak beres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here