Tim Om Bus-Syech Fadhil Tolak Hasil Pilkada di Aceh Utara

Tolak hasil pilkada di Aceh Utara
F. Rozi (bertopi dan mengenakan kaos lengan panjang warna hijau) Sabtu (30/11/2024) melaporkan kecurangan pelaksanaan pilkada gubernur Aceh di Aceh Utara kepada Panwaslih Aceh Utara. Foto: Dok. RKB Aceh Utara.

Komparatif.ID, Lhoksukon–Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tolak hasil pilkada Aceh yang digelar di Aceh Utara.

Mereka menilai pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Aceh Utara pada Rabu (27/11/2024) penuh kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan massif.

Sebagai bentuk tolak hasil pilkada,  pada Sabtu (30/11/2024) Ketua Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Utara Fakhrurrazi H. Cut alias F. Rozi, beserta jajaran melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan pilkada di Aceh Utara kepada Panwaslih setempat.

Baca: Aksi Premanisme di Aceh Utara Cemari Demokrasi

Penyampaian laporan tersebut dipimpin oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk. Munirwan bersama tim hukum Om Bus – Syekh Fadhil.

Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris dan petugas penerima pengaduan Panwaslih Aceh Utara, pukul 18.00 WIB di kantor Panwaslih Aceh Utara.

Di dalam laporan itu menyebutkan adanya praktik kecurangan atau pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam proses pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara.

Ketua Relawan RKB, F. Rozi menyatakan pihaknya tolak  hasil Pilkada Aceh di semua kecamatan yang ada dalam Aceh Utara.

“Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh untuk keseluruhan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kami juga menuntut agar Panwaslih Aceh memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara”, tuntut F Rozi.

Pasalnya, kata F Rozi, timnya banyak menemukan bukti adanya pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Aceh Utara dengan melibatkan pihak penyelenggara, pendukung paslon 02 dan oknum aparatur gampong. Ia juga menduga berbagai pelanggaran itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari pihak pengawas dan petugas keamanan.

Pelanggaran tersebut , seperti penggelembungan suara, penggelumbungan partisipasi pemilih, peralihan suara 01 ke 02, intimidasi saksi 01, manipulasi tandatangan saksi 01, hingga mengupload dokumen C1 hasil rekayasa ke Sirekap.

“Pertama, tingkat partisipasi pemilih di Aceh Utara di tiap TPS tak sesuai dengan jumlah partisipasi 100 yang dibuat dalam C1. Kita menduga penyelenggara sengaja membuat partisipasi 100 persen guna memenangkan salah satu paslon gubernur tertentu,” kata F Rozi.

“Kedua, saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK di hampir semua kecamatan di Aceh Utara. Dan kami menduga ini terjadi secara terstruktur, sstematis dan masif”

Selain itu, kata F Rozi, ada banyak tindakan intimidasi terhadap para saksi 01 dan keluarga di banyak tempat yang ada di Aceh Utara. Salah satunya, seperti yang dialami oleh Amri, 45 tahun, simpatisan 01 di Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Dengan banyaknya kecurangan dan pelanggaran, maka sudah tepat bila mereka tolak hasil pilkada.

Sementara itu Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk. Munirwan mengharapkan agar Panwaslih Aceh Utara dapat memproses laporan pihaknya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan kami dengan serius. Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi. Yang terpenting Panwaslih kami minta agar dapat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara”, harap Tgk. Munirwan.

Artikel SebelumnyaGapensi Bireuen Ucapkan Selamat Kepada Mukhlis -Razuardi
Artikel SelanjutnyaDayah Babul Maghfirah Cot Keueng Kembali Terbakar

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here