Home News Daerah JKA Nenek Yusmi Tak Aktif, BPJS Bireuen: Pengaktifan Kembali Dilakukan Melalui Faskes

JKA Nenek Yusmi Tak Aktif, BPJS Bireuen: Pengaktifan Kembali Dilakukan Melalui Faskes

JKA Nenek Yusmi Tak Aktif, BPJS Bireuen: Pengaktifan Kembali Dilakukan Melalui Faskes
Yusmi Ilyas, lansia miskin warga Dusun Baroh, Gampong Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Yusmi Ilyas (62), lansia miskin warga Dusun Baroh, Gampong Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, belum dapat mengaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena statusnya tercatat sebagai kelompok desil 8+. Kondisi itu membuat perempuan lanjut usia tersebut kesulitan memperoleh layanan kesehatan gratis.

Selama bertahun-tahun, Yusmi hanya bergantung pada bantuan dan sedekah dari keluarga karena sudah tidak mampu lagi bekerja. Meski hidup dalam keterbatasan, ia mengaku tidak pernah mempersoalkan jika belum memperoleh bantuan sosial. Namun, ia berharap dapat berobat secara gratis melalui layanan BPJS Kesehatan.

Pada 19 Mei 2026 lalu, Yusmi sempat mendatangi Puskesmas Jangka untuk berobat sakit gigi. Setelah dilakukan pemeriksaan status kepesertaan, petugas mengetahui BPJS miliknya tidak aktif dan tercatat sebagai pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dr. Ikhsan di kawasan Pante Piyeu, Kecamatan Peusangan.

Ia kemudian diarahkan untuk melanjutkan pengurusan ke tempat praktik dr Ikhsan. Dari sana, Yusmi kembali disarankan agar mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan Bireuen yang berada di Gampong Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang.

Didampingi keponakannya, Nasriah, Yusmi akhirnya mendatangi kantor BPJS Kesehatan Bireuen guna meminta penjelasan terkait status kepesertaannya.

Baca juga: Mualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA yang Diblokir Segera Dibuka

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Bireuen, Dewi Harahap, menjelaskan pihaknya telah menerima arahan dari Kedeputian Wilayah Sumatera dan Aceh melalui Kantor Cabang Lhokseumawe pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Dewi, pihak BPJS diinstruksikan untuk menyampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bireuen bahwa proses pendaftaran, pengalihan, maupun pengaktifan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak lagi berdasarkan status desil.

“Syaratnya hanya melampirkan KTP dan KK Aceh yang sudah ditandatangani secara elektronik atau barcode oleh pejabat terkait,” ujar Dewi, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, proses pendaftaran tetap dilakukan melalui fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Jangka, Mursal, SKM, mengatakan Yusmi Ilyas saat ini memang terdaftar di FKTP dr. Ikhsan. Karena itu, proses pengunggahan berkas ke aplikasi elektronik-data badan usaha (e-dabu) harus dilakukan oleh pihak FKTP tersebut.

Menurut Mursal, Puskesmas Jangka tidak dapat langsung memfasilitasi proses pengaktifan karena BPJS Kesehatan Bireuen kini tidak lagi melayani secara langsung dan hanya memantau perkembangan reaktivasi melalui aplikasi e-dabu.

“Untuk solusinya, saya harap nenek Yusmi datang lagi ke Puskesmas. Insya Allah akan kami minta BPJS untuk membantunya,” kata Mursal.

Previous articlePemkab Bireuen Dukung HMI MPO Jalankan Program Penghijauan Lahan Basah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here