Komparatif.ID, Banda Aceh— Koordinator Sahabat Rakyat Aceh (Sahara), Ahmad Syukran, dengan tegas mengutuk aksi premanisme yang mencoreng proses demokrasi selama pelaksanaan Pilkada Aceh 2024, khususnya di wilayah Aceh Utara.
Menurut Ahmad, tindakan kekerasan yang dibiarkan terjadi di wilayah tersebut adalah bentuk nyata dari perusakan tatanan demokrasi yang sedang berkembang di Aceh.
Ia menyebut segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan fisik terhadap tim sukses pasangan calon tertentu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks apapun.
“Kami mengutuk aksi premanisme di Aceh Utara. Apapun alasannya, teror dan intimidasi serta pengeroyok terhadap Timses tertentu adalah salah dan tak dibenarkan,” kata Ahmad Syukran, Sabtu *30/11/2024).
Ahmad menilai bahwa demokrasi seharusnya berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, bukan dengan cara-cara yang mengintimidasi atau melukai pihak lain.
Baca juga: Datang Mencoblos, Timses Bustami Hamzah Dianiaya di Depan TPS
Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik kecurangan berupa penggelembungan suara di Aceh Utara, yang semakin memperburuk situasi. Menurutnya, kemenangan dalam pilkada harus diraih secara adil dan bermartabat, bukan melalui cara-cara yang merusak integritas pemilu.
Ahmad mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi dan teror di Aceh Utara. Ia memperingatkan bahwa jika aksi premanisme terus dibiarkan, hal ini tidak hanya akan merusak proses demokrasi, tetapi juga menghambat masuknya investasi ke Aceh di masa depan.
“Kita meminta polisi bertindak tegas. Jangan sampai budaya kekerasan ini menjadi penghalang bagi pembangunan ekonomi dan stabilitas di Aceh,” tegasnya.
Aksi kekerasan yang menjadi sorotan ini sebelumnya dilaporkan terjadi di Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024, seorang simpatisan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Bustami-Fadhil, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Korban yang diketahui bernama Amri dianiaya hanya karena pasangan calon yang didukungnya unggul dalam perolehan suara sementara di wilayah tersebut.
Kasus pengeroyokan ini telah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara dengan nomor laporan STTLP/160/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Utara pada tanggal 27 November 2024.