
Komparatif.ID, Depok— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pengadilan Negeri Depok dan pihak swasta terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan.
KPK mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta jajaran dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, pada Sabtu (6/2/2026) dini hari.
Kasus ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan hingga Februari 2025.
Penundaan eksekusi terjadi di tengah adanya pengajuan Peninjauan Kembali dari pihak masyarakat yang juga mengklaim lahan tersebut. Di sisi lain, PT Karabha Digdaya berkepentingan untuk segera memanfaatkan lahan, sehingga permohonan eksekusi diajukan berulang kali.
Dalam situasi tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok diduga meminta Jurusita Yohansyah Maruanaya menjadi perantara tunggal antara pihak pengadilan dan perusahaan.
Yohansyah kemudian menjalin komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma. Dalam pertemuan awal di sebuah restoran di Depok, dibahas waktu pelaksanaan eksekusi sekaligus permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses.
Baca juga: KPK: 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi Kembali ke Negara
Permintaan tersebut disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman. Setelah melalui negosiasi, disepakati nilai Rp850 juta.
Eksekusi pengosongan lahan kemudian dilaksanakan. Setelah itu, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf. Uang tersebut berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo.
KPK yang telah memantau rangkaian pertemuan tersebut kemudian melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi. Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi tambahan oleh Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV berdasarkan data PPATK.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.












