Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun.
Angka tersebut meningkat 107 persen dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI mengatakan nilai pemulihan aset tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Setyo menjelaskan, peningkatan asset recovery didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan.
Mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan kepada kementerian dan lembaga turut berkontribusi terhadap efektivitas pemanfaatan aset yang telah dirampas negara.
Baca juga: KPK Pinjam Rp300 Miliar ke Bank Demi “Foto Bareng” Uang Rampasan
Selain pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, KPK juga mencatat penyelamatan aset daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah.
Sepanjang 2025, total nilai aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun. Nilai tersebut berasal dari piutang pajak yang berhasil ditagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang meliputi legalisasi aset dan penertiban fasilitas sosial serta fasilitas umum.
“Sepanjang 2025, KPK bersama Pemerintah Daerah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo Budiyanto dikutip Minggu (1/2/2026).
Setyo menegaskan, penguatan pemulihan aset merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh negara dan masyarakat.
Menurutnya, pengembalian aset menjadi indikator nyata keberhasilan penanganan perkara korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dengan suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi yang paling dominan.













