Komparatif.ID, Lhokseumawe– Ketua Barisan Relawan Muda Aceh (Barramoeda Aceh), Jalaluddin Abi Zhilal, mengecam keras aksi pengeroyokan anak di Idi berinisial IR (13), warga Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, peristiwa yang viral di media sosial tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui perdamaian adat atau kesepakatan kekeluargaan.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 2 menit 52 detik beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami kekerasan secara bersama-sama. Ia dipukul, dijambak, ditendang, hingga diinjak oleh beberapa orang dewasa yang diduga menuduh korban mengambil uang sebesar Rp10 ribu.
Jalaluddin Abi Zhilal menyebut tindakan main hakim sendiri tidak memiliki pembenaran dalam negara hukum. Apalagi, kata dia, korban masih berstatus anak yang seharusnya memperoleh perlindungan khusus sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan, terlebih dilakukan secara beramai-ramai. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, bukan dihakimi di jalan atau diselesaikan begitu saja melalui perdamaian,” ujar Jalaluddin, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, apabila benar telah terjadi perdamaian di tingkat gampong, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku. Menurutnya, perkara yang menyangkut kekerasan terhadap anak merupakan delik yang tetap harus diproses oleh aparat penegak hukum demi menjamin keadilan bagi korban.
“Jangan sampai penyelesaian secara adat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat akan menganggap tindakan main hakim sendiri bisa diselesaikan dengan selembar surat damai. Ini preseden yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Baca juga: Hubungan Asmara Diakhiri, Pemberian Ditagih, 1 Pria di Lueng Bata Aniaya Pacar
Barramoeda Aceh mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Aceh Timur yang telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Namun, Jalaluddin meminta kepolisian bertindak profesional dengan menuntaskan proses hukum, menetapkan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi, serta membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
Selain penegakan hukum, Barramoeda Aceh juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Menurut Barramoeda Aceh, pemulihan trauma menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi menempuh jalan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Setiap dugaan tindak pidana, katanya, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak anak.
“Anak adalah masa depan Aceh. Negara, masyarakat, dan seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, kami meminta aparat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman yang setimpal apabila para pelaku terbukti bersalah,” pungkas Jalaluddin Abi Zhilal.













