
Komparatif.ID, Jakarta– Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji formil Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, para pemohon menilai proses pembentukan perubahan Undang-Undang Polri tidak memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Ketiganya mengajukan uji formil terhadap proses pembentukan perubahan Undang-Undang Polri dengan alasan bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, Kharisma Jomenta Surbakti menyampaikan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, permohonan juga merujuk pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: Demo di Banda Aceh, Massa Tuntut Reformasi Polri & DPR
Menurut para pemohon, pengesahan perubahan Undang-Undang Polri bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kharisma menyatakan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengamanatkan kepada DPR dan Presiden agar menerapkan prinsip partisipasi yang bermakna dalam setiap pembentukan undang-undang. Partisipasi tersebut, menurutnya, mencakup pemenuhan hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atau jawaban atas masukan yang diberikan.
Ia mengatakan, lima tahun setelah putusan tersebut dibacakan, DPR dan Presiden dinilai belum menerapkan prinsip tersebut secara optimal, termasuk dalam proses pembentukan perubahan Undang-Undang Polri yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan kepada para pemohon terkait permohonan yang diajukan. Ia mengingatkan bahwa perubahan Undang-Undang Polri telah resmi diundangkan pada 17 Juni 2026 sehingga permohonan perlu disesuaikan pada tahap perbaikan.
Menurut Guntur, permohonan diajukan pada 15 Juni 2026, sementara undang-undang baru diundangkan dua hari kemudian. Karena itu, menurutnya, permohonan tersebut dapat dinilai sebagai permohonan yang diajukan terlalu dini atau prematur apabila menggunakan standar penilaian tenggang waktu pengajuan uji formil selama 45 hari setelah undang-undang diundangkan. Ia meminta para pemohon menjelaskan alasan terkait hal tersebut dalam naskah perbaikan permohonan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga memberikan masukan agar para pemohon menambahkan pencantuman Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian formil. Ia menilai hal tersebut perlu ditegaskan agar permohonan selaras dengan ketentuan mengenai pengujian formil, termasuk terkait tenggang waktu pengajuannya.
Menutup persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan diminta diserahkan paling lambat pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang diajukan para pemohon.












