Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Dr. Samsuardi, meminta publik dan pihak legislatif untuk bersikap objektif dan proporsional dalam membedah postur anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh tahun 2026 yang mencapai Rp 1,5 triliun.
Ia menilai narasi yang berkembang seolah-olah eksekutif menghabiskan anggaran daerah demi kesejahteraan pegawai merupakan kekeliruan data yang fatal.
Menurut Dr. Samsuardi, sebagian besar dari angka tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat.
Dana itu, kata dia, bukan sepenuhnya berasal dari kapasitas fiskal murni daerah, melainkan transfer pusat dengan peruntukan yang telah ditentukan melalui regulasi.
Ia menjelaskan mekanisme pencatatan dana transfer pusat ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dilakukan untuk kepentingan administrasi dan akuntabilitas fiskal.
Seluruh dana yang masuk ke daerah, termasuk yang bersumber dari transfer dengan peruntukan khusus, tetap harus dicatat dalam dokumen anggaran daerah agar dapat diaudit dan diawasi sesuai ketentuan.
Namun demikian, pencatatan tersebut tidak otomatis berarti dana itu menjadi beban murni keuangan daerah. Penggunaannya, lanjut dia, sudah ditentukan dan dikunci oleh regulasi pemerintah pusat sehingga ruang kebijakan daerah terhadap dana tersebut sangat terbatas.
“Pencatatan tersebut tidak otomatis berarti dana itu menjadi beban murni keuangan daerah, karena penggunaannya sudah ditentukan dan dikunci oleh regulasi pusat,” terangnya, Sabtu (15/2/2026).
Karena itu, ia menilai penting bagi publik untuk membedakan antara belanja yang benar-benar dibiayai dari kapasitas fiskal daerah dengan dana titipan yang hanya disalurkan melalui APBA.
Baca juga: Anggaran MBG di Aceh Tembus Rp17 Miliar/Hari
Tanpa pemisahan yang jelas, angka total belanja berpotensi menimbulkan persepsi keliru tentang prioritas anggaran pemerintah daerah.
Dr. Samsuardi mendorong agar pembahasan anggaran dilakukan berbasis dokumen rinci dan kode sumber dana, sehingga pengawasan publik dan legislatif berjalan lebih akurat serta tidak menyesatkan opini.
Ia menekankan transparansi harus dibangun di atas pembacaan data yang utuh, bukan sekadar melihat angka total tanpa memahami komposisinya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kerancuan dalam penghitungan anggaran pendidikan di Aceh.
Merujuk pada Pasal 31 Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945, negara wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
Ia mengatakan dana TPP guru yang berasal dari transfer pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru yang termasuk dalam DAK Non-Fisik, tidak seharusnya lagi dimasukkan dalam perhitungan 20 persen dari APBA.
Menurutnya, dana tersebut telah dihitung dalam porsi 20 persen APBN. Jika tetap dimasukkan dalam komponen 20 persen APBA, maka anggaran pendidikan murni dari daerah berpotensi tergerus karena tertutupi oleh dana transfer pusat.
“Jika ini tetap dimasukkan, maka secara de facto anggaran pendidikan murni dari daerah (APBA) menjadi tergerus karena tertutupi oleh dana titipan pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan sebagian besar komponen TPP yang dipersoalkan merupakan dana sertifikasi guru dan tenaga kesehatan yang hanya tercatat dalam APBA sebagai bagian dari mekanisme administrasi.













