
Komparatif.ID, Banda Aceh—Dalam penanganan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya berkomunikasi dengan kepala daerah. Tidak semua orang bisa langsung mengakses BNPB.
Dr. Safrizal ZA, mantan Pj Gubernur Aceh yang kini ditunjuk sebagai Koordinator Lintas Sektor Penanganan Bencana Nasional, Selasa, 6 Januari 2026, kepada Komparatif.ID mengatakan, dalam penanggulangan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Nasional membangun komunikasi satu pintu dengan daerah yang terdampak bencana.
Baca: Pengganti Huntara, Korban Banjir Bireuen Dapat DTH Rp600 Ribu/Bulan
Dalam penanganan bencana, kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri tersebut, BNPB membangun komunikasi satu pintu dengan pemerintah daerah. Termasuk dalam hal penanganan setelah masa tanggap darurat selesai.
Seperti dalam hal penentuan apakah daerah tertentu memilih skema Dana Tunggu Hunian (DTH) atau hunian sementara (huntara). Prosesnya dari bawah ke atas. Dari rembug kepala daerah dengan stakeholder, dan kemudian hasilnya dikirimkan kepada BNPB.
Sementara itu, pemerintah provinsi berfungsi sebagai koordinasi saja. Seluruh tahapan prosesnya langsung antara pemerintah kabupaten/kota dengan BNPB melalui jenjang keorganisasian.
“Jadi, tidak bisa seseorang dari luar sistem tersebut tiba-tiba meminta sesuatu kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tanpa melibatkan bupati/walikota. Bila ada yang mengaku bisa, jangan percaya. Karena koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana tetap dengan bupati/walikota,” terang Safrizal.
Ia menyarankan bila ada hal yang dinilai kurang ideal, setiap orang dapat berkomunikasi langsung dengan kepala daerah tingkat II yang terdampak bencana.”Kalau ada yang ingin disampaikan, langsung saja kepada bupati atau walikota daerah terdampak,” katanya.












