
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Ar-Raniry mengecam dugaan penganiayaan oleh salah seorang pengasuh terhadap balita berusia 18 bulan yang terjadi di daycare di kawasan Lamgugob, Banda Aceh.
Ketua PSGA LP2M UIN Ar-Raniry, Dr. Nashriyah, S.Ag., M.A., menilai tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.
Ia menegaskan daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat yang membahayakan. Menurutnya, kekerasan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kondisi fisik anak, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan psikologis dalam jangka panjang, terutama karena terjadi pada masa tumbuh kembang yang krusial.
Nashriyah mengatakan PSGA mengecam segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun pengabaian terhadap anak.
Tindakan tersebut dinilai melanggar norma kemanusiaan sekaligus ketentuan hukum yang berlaku dalam perlindungan anak.
“PSGA mengecam segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun pengabaian terhadap anak di BabyPreneur Daycare. Tindakan pengasuh tersebut melanggar kode etik kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Nashriyah di Banda Aceh melalui keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Nashriyah juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara cepat dan tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penegakan hukum dianggap penting untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di lembaga pengasuhan lainnya.
Baca juga: Wawalkot Banda Aceh Sebut Daycare Penganiayaan Balita Tak Miliki Izin Operasional
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam memproses pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di lembaga pengasuhan mana pun,” lanjutnya.
PSGA menegaskan bahwa pengelola memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan seluruh staf memiliki kompetensi dan menjalankan tugas sesuai standar perlindungan anak.
Lebih lanjut, PSGA mendorong dinas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap lembaga pengasuhan anak, khususnya yang tidak memiliki standar perlindungan yang memadai.
Evaluasi terhadap perizinan, ketersediaan fasilitas seperti CCTV yang dapat diakses orang tua, serta sertifikasi kompetensi pengasuh menjadi hal yang dinilai penting untuk diperketat.
PSGA juga menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam proses pendampingan korban, termasuk memberikan masukan ahli terkait pemulihan trauma jika dibutuhkan.
“PSGA UIN Ar-Raniry menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan ahli atau koordinasi terkait langkah-langkah pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban jika diperlukan,” imbuhnya.












