Home News Nasional Siswa Sekolah Terdampak Bencana Tak Wajib Tuntaskan Capaian Belajar Untuk Naik Kelas/Lulus

Siswa Sekolah Terdampak Bencana Tak Wajib Tuntaskan Capaian Belajar Untuk Naik Kelas/Lulus

Siswa Sekolah Terdampak Bencana Tak Wajib Tuntaskan Capaian Belajar Untuk Lulus
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada sekolah terdampak bencana.

Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan bagi peserta didik yang terdampak situasi darurat bencana, agar proses belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kondisi psikososial murid.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan sekolah terdampak bencana tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan sebagai syarat kenaikan kelas maupun kelulusan.

“Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan,” tulis Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam SE tertanggal 2 Januari 2026 tersebut.

Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Sekolah juga diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk ujian yang dijadikan dasar kelulusan, baik berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, maupun bentuk kegiatan lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Penilaian hasil belajar dapat memanfaatkan asesmen yang telah dilakukan pada pembelajaran sebelumnya, sehingga sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus.

Kemendikdasmen juga menegaskan dalam rangka pemenuhan hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat bencana, satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, dengan ruang untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.

Baca juga: Mendikdasmen: 81 Persen Sekolah Terdampak Banjir Aceh Siap Gelar KBM

Penyesuaian kurikulum minimum dilakukan dengan memprioritaskan materi yang bersifat esensial, terutama yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Pembelajaran di wilayah terdampak bencana dapat diselenggarakan melalui metode yang adaptif sesuai kondisi di lapangan, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri.

Sekolah juga dapat mengoptimalkan bahan ajar dan sumber belajar yang tersedia dengan mempertimbangkan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.

Dalam aspek penilaian, asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik untuk asesmen formatif maupun sumatif.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan surat edaran ini merupakan komitmen negara menjamin hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.

Menurutnya, pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana, namun keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta pada Senin, (5/1/2026).

Salinan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana dapat diunduh di link ini.

Previous articleHilang 3 Hari, Praja IPDN Temukan Warga Tamiang Terkapar Dalam Lumpur
Next articlePerusahaan Elon Musk Keok, BYD Kini Jadi Raja Mobil Listrik Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here