Akhir-akhir ini, situasi di tanah air memanas. Sengatan berbisa judi online di mana-mana. Jika panas matahari mengeringkan bumi maka judi mengeringkan dompet, lapisan ozon di kutub meleleh karena panas rumah kaca, di Indonesia ada panas kaca handphone yang selalu menyala dan membuat pelaku judi online tak kenal lelah meskipun selalu berada dalam ketidakpastian menang atau kalah.
Jika ditelisik pengertian judi online merujuk pada berbagai bentuk taruhan yang dilakukan melalui jaringan internet. Popularitasnya meningkat pesat sejak kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin mudah. Internet memang telah merevolusi berbagai aspek kehidupan manusia yang hidup saat ini, menawarkan kemudahan aksesibilitas berbagai pilihan permainan dan kemampuan untuk bermain kapan saja dan di mana saja tanpa mengenal usia, jenis kelamin, ras, warna kulit dan keyakinan, asalkan mau belajar menggunakannya.
Namun kemudahan platform online itu menimbulkan ancaman signifikan bagi individu dan masyarakat yang tidak mawas diri, sehingga banyak yang terjebak pada praktik perjudian sebagai racun berbisa bagi kehidupan sosial masyarakat.
Baca: Melawan Judi Online dan Narkoba, Siapa Berani?
Dalam kajian sosiologi, judi dianggap sebagai bagian dari patologi sosial yang dapat menjerumuskan pelakunya dalam permasalahan kemiskinan, kejahatan, pengangguran, gangguan mental, perilaku devian, dan disfungsi dalam masyarakat yang dapat merusak kesejahteraan sosial. Hal ini telah menjadi isu ilmu sosial sejak lama dan kian parah, menjangkiti seluruh lapisan masyarakat se nusantara.
Menurut laporan survey Drone Emprit 2023, Indonesia masuk urutan pertama pengguna judi online slot dan gacor di dunia dengan transaksi mencapai angka fantastik 81 triliun rupiah.
Jika ditarik ke Aceh, dalam dua bulan terakhir berseleweran berita ditangkapnya para pelaku judi online, misalnya pada tanggal 16/6 sekitar 20 orang pelaku judi online diciduk aparat keamanan di Aceh Barat, berselang empat hari kemudian 20/6 aparat kepolisian kembali membekuk 19 orang di Banda Aceh (serambinews.com). Dalam berita yang dimuat oleh sumber yang sama 27/6 mengabarkan 173 orang pelaku judi online telah ditangkap dalam waktu dua bulan terakhir dari berbagai tempat di Aceh.
Judi online menjadi semakin lazim karena akses mudah yang disediakan oleh platform digital. Selain itu, sebagian motivasi pelaku hanya menganggapnya bentuk hiburan, apesnya justru dapat dengan cepat meningkat menjadi perilaku kompulsif dan adiktif.
Anonimitas dan kenyamanan perjudian online menjadi sangat berbahaya bagi individu yang rentan seperti anak di bawah umur dan mereka yang memiliki kecenderungan kecanduan. Selain itu, kurangnya hambatan fisik di lingkungan online semakin memperparah pengeluaran yang berlebihan dan tidak teratur, mengantarkan pelaku ke ambang kehancuran finansial.
Judi Online Pintu Kesengsaraan
Judi memang menjanjikan kekayaan. Tapi itu hanya sebatas janji. Bilapun ada, sekadar semu. Para pelaku berkhayal kaya sementara meskipun bisa raib seketika. Judi memiliki dampak finansial, orang yang terlibat dalam judi selalu dibayang-bayangi keberuntungan sehingga pelaku terus bermain demi mengejar kemenangan atau mengembalikan kerugian mereka.
Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Kecanduan judi online juga merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kontrol dalam mengelola keuangan, mengakibatkan hutang yang menumpuk, dan bahkan kebangkrutan.
Selain dampak finansial, judi online juga memiliki dampak psikologis yang signifikan. Kecanduan judi dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya. Rasa malu dan stigma sosial yang terkait dengan kecanduan judi sering kali membuat individu yang terkena dampak enggan mencari bantuan.
Selain dampak finansial dan psikologis di atas, ada ancaman hukum yang bisa mengantarkan pelakunya ke dalam buih kesengsaraan. Ancaman judi online disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku judi online diancam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tidak hanya itu, pasal 303 KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah bagi pelaku judi online.
Aceh yang mempunyai aturan hukum syariah berupa qanun juga telah menyebutkan dalam pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 12 kali, denda paling banyak 120 gram emas murni dan kurungan 12 bulan penjara. Dari kekayaan semu yang ditawarkan hingga ancaman pidana yang menyengsarakan, apakah masih tetap memilih menjadi pelaku judi online? Sungguh pilihan yang keliru, kembalilah ke jalan yang benar !
Keluar dari Ancaman Judi Online
Mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh perjudian tentu bukanlah hal yang mudah, langkah-langkah preventif dan kampanye kesadaran publik sangat penting. Pemerintah dan perangkatnya harus menegakkan peraturan untuk melindungi individu dan masyarakat dari efek buruk perjudian online seperti pemberlakuan batasan pengeluaran pada perjudian online, menerapkan pemeriksaan keterjangkauan akses terhadap situs judi online, dan membangun sistem pendukung bagi individu yang terkena dampak kecanduan dan kesulitan finansial.
Selain itu, mempromosikan literasi keuangan dan kontrol keuangan secara bertanggung jawab untuk memberdayakan individu dalam membuat keputusan berdasarkan informasi mengenai aktivitas keuangan dan permainan mereka. Dengan meningkatkan kesadaran akan risiko yang terkait dengan perjudian online, individu dapat lebih melindungi diri dari menjadi korban praktik-praktik merugikan ini.
Langkah lainnya harus datang secara sadar dari pelaku dan mengakui bahwa tindakannya terlibat judi telah menjadi masalah. Kesadaran ini adalah fondasi dari semua upaya perubahan. Mengakui masalah memungkinkan seseorang untuk mulai mencari solusi dan bantuan yang diperlukan seperti dukungan dari keluarga, teman, dan komunitas dalam proses pemulihan, berbicara dengan orang-orang terdekat tentang masalah yang dihadapi dapat memberikan dukungan emosional yang kuat.
Pada tingkatan penderita akut, dapat melakukan konsultasi dengan profesional kesehatan mental seperti psikolog atau konselor yang berpengalaman dalam menangani kecanduan judi seperti Terapi Kognitif-Perilaku (CBT) sebagai satu metode yang terbukti efektif dalam membantu individu mengubah pola pikir dan perilaku untuk menghindari pemicu dan lingkungan judi ke arah rutinitas yang lebih positif.
Mengalihkan perhatian dari judi dengan mengembangkan hobi atau aktivitas baru seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif lainnya merupakan hal yang sangat membantu. Hobi baru dapat memberikan cara positif untuk menghabiskan waktu dan energi.
Terakhir, mulailah belajar teknik relaksasi dan manajemen stres yang kerap menjadi pemicu utama melakukan perilaku menyimpang termasuk berjudi. Mempelajari teknik relaksasi seperti meditasi, yoga, atau latihan pernapasan dapat membantu mengelola stres dengan cara yang sehat. Manajemen stres yang efektif dapat mengurangi dorongan untuk berjudi sebagai cara melarikan diri dari tekanan, dan katakan tidak pada judi, tidak akan kembali mengulangi.