Alat Berat PT WGU Dibakar Mantan Karyawan

Alat Berat di Lahan PT WGU Dibakar Mantan Karyawan KR (44), pelaku pembakaran satu unit alat berat di lahan milik PT Watu Gede Utama (WGU). Foto: HO for Komparatif.ID.
KR (44), pelaku pembakaran satu unit alat berat di lahan milik PT Watu Gede Utama (WGU). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Suka Makmue— Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap KR (44), pelaku pembakaran satu unit alat berat di lahan milik PT Watu Gede Utama (WGU) di Gampong Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (19/10/2024) malam

Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku, yang sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut. Menurut Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai security di PT Watu Gede Utama.

KR diketahui dipecat oleh perusahaan karena masalah disiplin. “Pelaku sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai security di PT. WGU. Pengakuan pihak perusahaan, yang bersangkutan dipecat karena tidak disiplin,” jelas Vitra, Minggu (20/10/2024).

Baca juga: Arjunaidi, Mekanik Alat Berat yang Ditempa Alam

Kejadian pembakaran ini terjadi pada Senin, 2 September lalu. KR masuk ke area pembibitan PT Watu Gede Utama dan mendekati alat berat ekskavator yang berada di lokasi.

KR lalu mengumpulkan polybag bekas, lalu menumpuknya di atas kursi yang diletakkan di bagian mesin ekskavator. Setelah itu, ia membakar tumpukan tersebut hingga menyebabkan kerusakan pada alat berat.

Setelah menangkap KR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan ini. Barang bukti tersebut antara lain berupa baju, celana, topi, dan tas selempang milik pelaku, satu senjata tajam jenis parang, serta satu unit alat berat yang dibakar oleh KR.

Vitra menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polres Nagan Raya dan akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KR dikenakan pasal 187 Jo pasal 406 KUHPidana atas tindakan pembakaran dan perusakan alat berat yang dilakukannya.

“Saat ini Pelaku sudah ditahan di Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Vitra.

Artikel SebelumnyaKetulusan Cut Hasan dan Hadiah dari Allah
Artikel SelanjutnyaResmi Dilantik, Ini Susunan Lengkap Menteri & Wamen Kabinet Prabowo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here