Komparatif.ID, Suka Makmue—Bungong Trueng (bukan nama sebenarnya) merupakan remaja di Nagan Raya, yang nekat menghabisi bayi yang ia lahirkan. Bungong Trueng memutuskan menghabisi bayinya karena dia bunting secara ilegal.
Usia Bungong Trueng baru 16 tahun. Akan tetapi remaja di Nagan Raya tersebut telah terlalu jauh dalam menjalin hubungan asmara dengan seorang pria yang sebut saja Boh Trueng Uteuen.
Akan tetapi, ternyata Bungong Trueng dan Boh Trueng Uteuen terlalu masyuk dalam menjalin hubungan. Sehingga keduanya nekat naik ke bulan dengan dalih pembuktian cinta.
Baca: Pemerkosa Ibu Muda Asal Lhokseumawe Ditangkap
Hasilnya, Bungong Trueng pun bunting. Mereka panik. Remaja asal Seunagan Timur itu, tak tahu harus berbuat apa, tatkala janin yang ia kandung kian bertumbuh dari hari ke hari.
Pada Kamis (15/2/2024) sehari setelah Pemilu 2024, oknum remaja di Nagan Raya tersebut melahirkan di dalam kamar mandi, di rumah orangtuanya di Seunagan Timur.
Meski belum berpengalaman, ia tidak kehabisan akal. Sembari menutup rapat-rapat proses persalinan, ia belajar dari Youtube bagaimana proses persalinan.
Bungong Trueng panik setelah melahirkan. Ia dilanda cemas tiada tara. Perasaan malu dan rasa bersalah bercampur aduk menjadi satu.
Akhirnya ia membuat keputusan. Setelah memotong tali pusar bayi, ia memasukkan anaknya it uke dalam kantong plastik. Kemudian membawanya ke saluran irigasi yang berjarak 50 meter dari rumah. Ia mencampakkan bayinya itu ke dalam saluran irigasi.
Tidak lama kemudian, warga pun heboh. Mereka menemukan seorang bayi di saluran irigasi. Bayi tersebut tidak lagi bernyawa.
Polisi dari Polres Nagan Raya pun melakukan penyelidikan. Reserse Kriminal melakukan pendalaman. Dipimpin Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani, pendalaman kasus dilakukan dengan sangat cermat.
Tidak lama kemudian, pada Minggu (18/2/2024) polisi mengendus seorang remaja yang menjadi terduga dalam kasus pembuangan bayi. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Bungong Trueng tidak dapat mengelak. Ia diringkus dari kediamannya.
Ia pun mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena tak tahan menanggung malu. “Tersangka mengaku terpaksa membunuh anaknya karena tidak sanggup menanggung malu kepada tetangga,” terang Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Atas perbuatannya, remaja di Nagan Raya tersebut diganjar dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.