Pemerkosa Ibu Muda Asal Lhokseumawe di Jakarta Ditangkap

Pemerkosa ibu muda
JF atau sebelumnya disebut Z (32) ditangkap polisi di persembunyiannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023). Foto: Polres Metro Jakarta Utara.

Komparatif.ID, Jakarta—Pemerkosa ibu muda asal Lhokseumawe di Jakarta, telah ditangkap oleh polisi Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/5/2023). Pelaku yang berinisial JF bin Darwin (32) diciduk di persembunyiannya.

JF bin Darwin, pria kelahiran Jakarta, 7 Desember 1989, ditangkap oleh personel Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 12 Mei 2023, pukul 11.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. JF yang sebelumnya ditulis Z ditangkap setelah melarikan diri seusai dilaporkan karena dugaan pemerkosaan seorang ibu muda.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gideon, dalam keterangannya pada Sabtu malam (13/5/2023) menerangkan penangkapan JF bin Darwin dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Jakarta Utara, setelah polisi menerima laporan dugaan pemerkosaan pada 3 Maret 2023.

Baca: Ibu Muda Asal Lhokseumawe Diperkosa Keluarga Angkat Suami

Gideon mengatakan penangkapan terhadap JF bin Darwin dilakukan berdasarkan LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Maret 2023. JF diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UURI No.12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHPidana.

Dalam laporan itu pria muda yang telah menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) tersebut melakukan pemerkosaan  terhadap ibu muda tersebut di lantai 2 kamar kos nomor 212 Jl. Budi Mulia Rt.011 Rw.015 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Sesuai laporan, kejadian perkosaan terjadi dua kali yaitu sekitar bulan Februari 2023 pukul 19.30 WIB, dan pada hari Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, di Lantai 2 kamar kos nomor 212 Jl. Budi Mulia RT 011 RW 015 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara.

Gideon mengatakan, laporan dugaan pemerkosaan disampaikan oleh korban berinisial AM, perempuan kelahiran 16 Juni 2004, yang telah menikah dan saat ini tinggal di Jakarta, karena ikut suami yang bekerja sebagai kuli. Perempuan lulusan SMP tersebut merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Sebelum bertindak melakukan pencarian dan penangkapan, polisi telah melakukan visum et repertum terhadap AM. Kemudian memeriksa sejumlah saksi, olah TKP, dan lain-lain.

Ibu Muda Diperkosa Saudara Angkat Suami

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AM (18) yang juga ibu muda, melaporkan telah diperkosa oleh salah seorang keluarga angkat suaminya di Jakarta. Ibu beranak satu tersebut dirudapaksa sebanyak dua kali oleh lelaki bernama Z.

Demikian disampaikan kuasa hukum AM, T. Arifin, S.H, Senin (8/4/2023) dalam siaran persnya. Arifin menjelaskan AM baru mengadu kepada suaminya setelah dua kali diperkosa oleh Z.

Perkenalan antara AM dan pelaku merupakan awal petaka. Pada Desember 2022, suami korban yang bernama Idi, menjelaskan Z yang kemudian bertindak amoral tersebut, merupakan keluarga angkatnya di Jakarta. Keluarga pelaku dan suami korban sudah punya hubungan emosional.

Rupanya diam-diam Z memendam keinginan ingin meniduri ibu muda tersebut. Pada Senin (20/2/2023) malam, pelaku menelpon Idi meminta ia dan istrinya datang ke kost di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara.

Baru saja mereka sampai, Z menyuruh Idi membeli pewangi ruangan. Ibu muda tersebut disarankan tidak perlu ikut. Ia dan bayinya menunggu di kost bersama pelaku.

Begitu Idi berangkat, Z segera menutup pintu. Dia kemudian mendorong korban yang sedang meniduri bayinya. Leher AM dicekik dan meminta melayani nafsu birahinya. Dengan wajah tidak bersahabat, nafas naik turun, mata mendelik penuh nafsu, Z mengancam AM, bila tidak bersedia melayani nafsu seksnya, ia akan mendapatkan sesuatu di luar apa yang dipikirkan.

“Kau harus mau. Kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri,” sebut Z, seperti diulang kembali oleh T. Arifin.

Ternyata, Z ketagihan. Ia ingin mengulang kembali hasrat iblisnya. Pada Jumat (3/4/2023) malam peluang itu kembali terbuka, ketika Idi meminta keluarga angkatnya itu mencarikan kost untuk ia dan istrinya. Idi dan AM datang sendiri ke kontrakan tempat Z tinggal. Mereka ingin pindah ke Pademangan, karena kost yang disewa selama ini sudah tiga hari tidak dialiri listrik.

Z menyerahkan uang Rp200 ribu kepada Idi, dan segera diminta mencari kost baru. AM dan anaknya tidak ikut. Dia diminta menunggu bersama Z.

“Cepat kau pergi terus enggak usah kau bantah lagi. Istri kau di sini saja biar kuajarin laptop,” kata AM meniru ucapan Z.

Melihat suasana menguntungkan dirinya, pria tersebut segera mengunci pintu dan memaksa korban melayani nafsu setannya. Di depan anak AM, pria tersebut melakukan pemerkosaan.

Menurut AM, pelaku selalu mengaku dirinya anggota kepolisian. “Dia memiliki kartu tanda anggota, dan ternyata dia hanyalah cepu. Baru bebas dari kasus narkoba tahun 2018 lalu. Pelaku sudah memblokir Instagram, Facebook, dan story Whatapps di privasi. Dan saya berharap ada keadilan bagi rakyat kecil seperti kami yang tanpa saudara dan sahabat di Jakarta.”

Korban sudah dibawa untuk visum di RSUD Tarakan. Menurut keterangan dokter terhadap sobekan di kemaluan korban yang menyebabkan pendarahan.

Menurut T. Arifin, kliennya sudah melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023. Dalam Surat Hasil Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan yang diterima korban dan kuasa hukumnya tertanggal 9 Maret 2023, tertulis bahwa kasus tersebut ditangani oleh personel Unit VI PPA Sat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, yakni AKP Moratul Aeni, Aiptu Indriastuti, dan Brigadir Achmad Muchlis.

Arifin mengatakan bahwa setelah mengalami pemerkosaan, ibu muda tersebut mengalami trauma berat.

Ibu muda tersebut melalui Badan Advokasi Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) –organisasi induk paguyuban masyarakat Aceh di Jabodetabek–, sudah mengajukan permohonan perlindungan dirinya kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Artikel SebelumnyaArti Thank You Menurut Keuchik
Artikel SelanjutnyaMIUMI Sarankan Revisi Qanun LKS Tak Perlu Dilakukan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here