Ratusan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polres Aceh Utara

3 Tersangka dan Ratusan Dus Rokok Ilegal Diamankan Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, menunjukkan barang bukti rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan di dua kecamatan, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhoksukon— Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan dalam sebuah operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita ratusan dus rokok ilegal berbagai merek. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, menyebutkan operasi bermula dari laporan warga yang masuk pada 5 Maret 2025 terkait penjualan rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah warung milik tersangka berinisial KW (48). Dari lokasi tersebut, petugas mendapati dan mengamankan rokok ilegal dalam jumlah besar yang dijual secara bebas kepada masyarakat. 

Baca juga: Pencuri Rokok di Pijay Ditangkap Saat Hendak Ambil Barang Curiannya

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Nanang saat konferensi pers Rabu (30/4/2025).

Tidak berhenti pada satu titik, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Tersangka F (30) ditangkap pada 11 Maret 2025 saat sedang mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya. 

Sementara tersangka J (45) diduga sebagai otak distribusi, yang mengatur peredaran rokok ilegal dari wilayah Aceh Timur.

Dalam penelusuran lanjutan, polisi menemukan sebuah gudang kosong di Julok, Aceh Timur, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Di lokasi tersebut, petugas menyita 155 dus rokok ilegal tambahan.

Dari hasil penyitaan seluruh barang bukti, polisi mencatat adanya ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, serta dua unit mobil pick up yang digunakan sebagai alat distribusi. 

Nanang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Artikel SebelumnyaHasballah: Shorebase Blok Andaman Harus di Sabang
Artikel SelanjutnyaAceh Jadi Tuan Rumah Pro Futsal League 2025 Pekan ke-8

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here