
Ramadan selalu datang membawa harapan. Ia bukan sekadar bulan ibadah rutin yang berulang setiap tahun, tetapi ruang pembenahan diri dan pembaruan sosial. Di dalamnya ada ajakan untuk membersihkan hati, memperbaiki hubungan dengan Allah, sekaligus memperbaiki hubungan dengan sesama manusia.
Namun Ramadan 1447 H kali ini di Aceh hadir dalam suasana yang berbeda. Ia datang ketika sebagian wilayah masih bergelut dengan dampak banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Di sejumlah daerah seperti Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya, air memang mulai surut, tetapi bekasnya belum benar-benar hilang. Lumpur masih menempel di dinding rumah, sawah tertutup endapan tanah, dan sebagian warga masih bertahan di hunian sementara.
Ada keluarga yang menjalani sahur pertama Ramadan di bawah terpal, dengan penerangan seadanya. Ada anak-anak yang belajar mengaji di posko darurat. Ada orang tua yang berusaha tersenyum di depan anaknya, meski di dalam hati mereka memikirkan bagaimana memulai hidup kembali dari nol.
Suasana Ramadan tetap terasa. Azan Magrib tetap berkumandang. Tarawih tetap ditegakkan. Namun di balik lantunan doa, ada kegelisahan yang tidak bisa disembunyikan.
Ramadan kali ini bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang menahan rasa cemas, menahan lelah, dan menahan kesedihan yang belum selesai.
Dalam tradisi Islam, Ramadan dikenal sebagai bulan tazkiyatun nafs, bulan penyucian jiwa. Puasa mengajarkan imsak, menahan diri. Bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari amarah, keserakahan, dan sikap abai terhadap penderitaan orang lain. Di tengah bencana, makna imsak terasa lebih nyata. Banyak warga yang bahkan sebelum Ramadan sudah terbiasa menahan lapar karena dapur mereka tidak lagi berfungsi normal. Banyak yang kehilangan penghasilan akibat sawah terendam dan kebun rusak.
Ramadan dalam kondisi seperti ini menjadi cermin. Ia memantulkan pertanyaan mendasar: sudahkah kita belajar dari bencana-bencana sebelumnya?
Aceh bukan wilayah yang asing dengan ujian. Tragedi besar seperti Tsunami Aceh 2004 masih hidup dalam ingatan kolektif masyarakatnya. Konflik panjang sebelum perdamaian juga membentuk daya tahan sosial yang kuat. Kesepakatan damai melalui MoU Helsinki pernah menjadi titik balik sejarah. Aceh pernah bangkit dari reruntuhan yang jauh lebih dahsyat.
Namun bencana hidrometeorologi yang berulang beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ada persoalan yang belum sepenuhnya dibereskan. Curah hujan ekstrem memang bagian dari dinamika alam dan perubahan iklim.
Tetapi dampaknya menjadi jauh lebih besar ketika tata kelola lingkungan tidak berjalan baik. Kerusakan kawasan hulu, sedimentasi sungai, alih fungsi hutan, dan lemahnya pengawasan tambang memperparah situasi.
Kawasan penting seperti Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser selama ini menjadi benteng ekologis Aceh. Jika hulu rusak, maka hilir pasti menanggung akibatnya.
Ramadan mengajarkan empati. Ketika seseorang menahan lapar, ia diingatkan pada nasib mereka yang hidup dalam kekurangan. Dalam konteks Aceh hari ini, empati tidak boleh berhenti pada perasaan iba.
Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada keselamatan rakyat. Zakat, infak, dan sedekah tentu penting. Namun lebih penting lagi adalah sistem yang adil dan transparan dalam mengelola anggaran kebencanaan.
Baca juga: Perang Israel-AS vs Iran Memanas, Mungkinkah Perang Dunia Ketiga Terjadi?
Masyarakat Aceh sebenarnya menunjukkan daya lenting yang luar biasa. Di tengah keterbatasan, meunasah dan balai gampong kembali hidup sebagai ruang berbagi. Gotong royong membersihkan lumpur dilakukan tanpa banyak komando.
Tradisi meugang tetap diupayakan, meski sederhana. Bagi sebagian keluarga, sepotong daging di awal Ramadan bukan sekadar menu, tetapi simbol bahwa mereka masih dihargai dan tidak ditinggalkan. Solidaritas sosial inilah yang selama ini menjadi kekuatan Aceh.
Namun solidaritas warga tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga dan menjamin kelayakan hidup mereka.
Dalam konteks kebencanaan, kehadiran negara tidak boleh sebatas kunjungan simbolik atau pernyataan di media. Ia harus nyata dalam percepatan perbaikan infrastruktur, distribusi bantuan yang tepat sasaran, dan kebijakan jangka panjang yang mencegah bencana berulang.
Beberapa waktu lalu, status tanggap darurat sempat diperpanjang untuk memaksimalkan penanganan. Anggaran dalam jumlah besar disebut dialokasikan. Namun publik juga berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana tersebut digunakan.
Kepercayaan masyarakat adalah modal sosial yang sangat berharga, terutama di tengah krisis. Tanpa transparansi, kecurigaan mudah tumbuh dan kelelahan sosial semakin dalam.
Ramadan adalah bulan evaluasi. Evaluasi tidak hanya untuk individu yang berpuasa, tetapi juga untuk institusi dan pemegang amanah. Apakah pembangunan selama ini sudah mempertimbangkan daya dukung lingkungan? Apakah penegakan hukum terhadap perusakan hutan dan tambang ilegal sudah tegas? Apakah kebijakan tata ruang benar-benar memprioritaskan keselamatan warga?
Dalam perspektif tasawuf, Ramadan adalah bulan cahaya. Ia menghidupkan nurani dan menajamkan kepekaan. Kesalehan yang sejati tidak berhenti pada sajadah. Ia harus menjelma menjadi keberanian untuk memperbaiki sistem yang tidak adil.
Puasa melatih pengendalian diri; maka kebijakan publik pun seharusnya lahir dari pengendalian nafsu eksploitasi dan kepentingan jangka pendek.
Di sejumlah titik terdampak, hujan masih turun bahkan di hari-hari awal Ramadan. Kekhawatiran akan banjir susulan tetap ada. Anak-anak yang pernah terjebak genangan kini mudah panik ketika langit mulai gelap.
Trauma menjadi bagian dari realitas yang tidak selalu terlihat. Dalam situasi seperti ini, kehadiran psikososial juga penting, bukan hanya bantuan logistik.
Aceh memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang lahir pasca MoU Helsinki. Kekhususan ini seharusnya menjadi peluang untuk merancang model pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Integrasi nilai syariat, kearifan lokal, dan prinsip keberlanjutan lingkungan mestinya menjadi identitas kebijakan publik di Aceh. Jika tidak, maka kekhususan itu hanya menjadi teks hukum tanpa ruh.
Ramadan di tengah bencana adalah panggilan moral. Ia mengingatkan bahwa doa harus berjalan seiring ikhtiar. Bahwa spiritualitas tanpa tanggung jawab ekologis akan kehilangan makna. Bahwa kesalehan pribadi harus diterjemahkan dalam keberanian menegakkan keadilan.
Aceh pernah membuktikan kemampuannya bangkit dari tragedi besar. Pengalaman rekonstruksi pasca tsunami menunjukkan bahwa ketika solidaritas masyarakat bertemu dengan kebijakan yang terarah, perubahan besar bisa terjadi. Tantangannya sekarang adalah memastikan kebangkitan itu tidak rapuh oleh siklus bencana yang berulang setiap tahun.
Ramadan 1447 H ini bisa menjadi sekadar bulan yang dilewati dengan penuh keprihatinan. Tetapi ia juga bisa menjadi titik balik. Titik ketika kita benar-benar serius membenahi tata kelola lingkungan. Titik ketika transparansi anggaran menjadi komitmen nyata, bukan slogan. Titik ketika pembangunan tidak lagi mengorbankan hulu demi keuntungan sesaat di hilir.
Iman tidak boleh berhenti di ruang masjid. Ia harus hadir di meja-meja kebijakan. Ia harus terasa dalam keputusan yang menyangkut nasib rakyat kecil. Penyucian jiwa harus berjalan seiring pembenahan tata kelola. Karena takwa bukan hanya urusan ibadah personal, tetapi juga tanggung jawab sosial dan keberanian melindungi bumi dari kerusakan.
Jika doa berjalan seiring kebijakan, jika empati bersanding dengan reformasi struktural, maka Ramadan di tengah bencana ini tidak akan dikenang sebagai bulan kesedihan semata. Ia akan diingat sebagai awal kesadaran baru. Kesadaran bahwa Aceh harus dibangun dengan visi jangka panjang, dengan keberanian menjaga lingkungan, dan dengan komitmen menghadirkan negara secara nyata di tengah rakyatnya.
Pada akhirnya, Ramadan di tengah bencana ini harus menjadi titik balik kesadaran bersama. Aceh tidak boleh lagi berjalan dengan pola reaktif, sibuk ketika banjir datang, lengang ketika air surut.
Ke depan, Aceh harus benar-benar fokus dan serius membenahi dirinya dari hulu hingga hilir. Kawasan hulu wajib diperkuat melalui reboisasi yang konsisten, pengawasan ketat terhadap perambahan hutan, serta perlindungan nyata terhadap kawasan strategis seperti Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser.
Di wilayah hilir, normalisasi sungai tidak boleh setengah hati. Sungai-sungai harus dikeruk dan diperdalam agar daya tampungnya memadai menghadapi curah hujan ekstrem yang saban tahun datang antara September hingga Desember.
Drainase perkotaan harus dibenahi secara menyeluruh, bukan tambal sulam. Tanggul harus dibangun panjang, kuat, dan kokoh dengan standar teknis yang jelas, bukan sekadar proyek musiman.
Penanaman mangrove di pesisir wajib digalakkan untuk mencegah abrasi dan menjadi benteng alami menghadapi gelombang pasang. Sungai juga perlu dihidupkan kembali dengan budidaya ikan dan ekosistem yang sehat, agar ia bukan hanya saluran air, tetapi sumber kehidupan masyarakatnya.
Regulasi juga harus ditegakkan dengan tegas. Kekhususan Aceh melalui payung hukum seperti Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus benar-benar dimanfaatkan untuk melahirkan kebijakan yang berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.
Qanun-qanun lingkungan harus diperkuat, pengawasan diperketat, dan penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu. Alam Aceh bukan warisan yang boleh dihabiskan hari ini, tetapi amanah yang wajib dijaga demi anak cucu generasi mendatang.
Jika Aceh ingin benar-benar bangkit, fokusnya harus tegas dan terukur: menjaga alam tanpa kompromi, memperkuat infrastruktur dari hulu hingga hilir, membangun manusia yang unggul, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat.











