Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap akan diberlakukan pada tahun depan, tepatnya mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, (13/11/2024), Sri Mulyani menjelaskan rencana tersebut sudah dibahas dengan anggota Komisi XI dan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun kenaikan tarif PPN sudah ditetapkan, penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat agar mereka memahami alasan di balik kebijakan ini.
Baca juga: Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Harus Jadi Prioritas Pemimpin Aceh
Kenaikan tarif PPN ini, menurutnya, bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan penjelasan yang baik agar masyarakat dapat memahami, bukan dengan cara yang membabi buta. APBN harus tetap dijaga kesehatannya, namun pada saat yang sama, APBN harus mampu merespons tantangan global seperti krisis finansial,” jelasnya melansir dari siaran langsung TV Parlemen.
Kenaikan tarif PPN ini memang menjadi perdebatan panjang, terutama di tengah kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang semakin melemah. Beberapa pihak khawatir bahwa peningkatan tarif PPN akan memperburuk kondisi tersebut.
Dalam pembahasan sebelumnya dengan Komisi XI, Sri Mulyani menyebutkan adanya ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP yang memungkinkan tarif PPN dapat diubah dengan kisaran minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. Meski begitu, ia menegaskan bahwa prinsip counter-cyclical tetap akan dijaga dalam implementasi kebijakan ini.
Pemerintah, melalui kebijakan ini, berusaha menjaga keseimbangan antara pemeliharaan stabilitas fiskal dan respons terhadap kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.