Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1 Kg Kokain Asal Lhokseumawe

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1 Kg Kokain Asal Lhokseumawe Polres Langsa ringkus dua pengedar kokain seberat 1 kg di Desa Paya Gajah, Peureulak. Foto: Dok. Polres Langsa.
Polres Langsa ringkus dua pengedar kokain seberat 1 kg di Desa Paya Gajah, Peureulak. Foto: Dok. Polres Langsa.

Komparatif.ID, Langsa— Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram yang diduga berasal dari Lhokseumawe.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berlangsung pada Sabtu malam (28/09/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Pada operasi tersebut, dua tersangka M.A (30) yang berprofesi sebagai petani dan AL (26) seorang nelayan, ditangkap di sekitar area Masjid Desa Paya Gajah. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kilogram kokain.

Baca juga: Pebisnis Sabu-Sabu Agen Penghancur Islam

Tersangka sempat berusaha menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat yang mereka kendarai. Namun, upaya tersebut gagal setelah tim Sat Resnarkoba Polres Langsa mengepung lokasi dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa kokain seberat 1.014 gram, ponsel, serta sepeda motor hitam turut diamankan oleh petugas sebagai bagian dari operasi ini.

Kapolres Langsa Andy mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis kokain ini diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus sebagai buronan (DPO). SL diduga menjadi aktor penting dalam distribusi kokain dari Lhokseumawe ke wilayah Langsa.

“Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih berusaha menyusup ke wilayah kita. Namun, dengan kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” ujar Andy dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Artikel SebelumnyaDesa Nilam BSI: Inovasi Ekonomi Berbasis Komunitas & Keuangan Syariah
Artikel SelanjutnyaMenjelajahi Museum Aceh: Jejak Sejarah yang Tak Lekang oleh Waktu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here