Polisi Ringkus Bandar Chip Judi Slot Beromzet Miliaran Perbulan

Polisi Ringkus Bandar Chip Judi Slot Beromzet Miliaran Perbulan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/7/2024). Foto: Humas Polresta Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/7/2024). Foto: Humas Polresta Surabaya.

Komparatif.ID, Surabaya— Polrestabes Surabaya berhasil meringkus bandar chip judi slot online yang mengoperasikan aplikasi Royal Dream dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan.

Bandar utama dalam jaringan ini, berinisial RA (25), ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan RA merupakan hasil kerja penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Selain RA, lima karyawan yang membantu operasional bisnis judi ini juga turut diamankan, yaitu ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

Hendro Sukmono menjelaskan RA merupakan otak di balik penjualan chip judi dari aplikasi JITBIT. Chip-chip ini diperdagangkan kepada para penjudi melalui platform e-commerce, memudahkan proses transaksi ilegal ini.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Boh Trueng Tak Dapat Jatah dari Istri

Dalam pengakuannya, RA menyebutkan penambangan chip dilakukan secara otomatis dengan menggunakan alat bantu aplikasi JITBIT. Hasil penambangan chip ini ditampung dalam 20 akun yang dikelola secara otomatis, kemudian chip tersebut dijual kepada pelanggan judi slot melalui e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce,” terang Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Polisi menjelaskan para karyawan yang direkrut RA bekerja dengan gaji Rp2,5 juta per bulan. Mereka memiliki tugas untuk mendukung operasional penjualan chip judi ini, yang setiap bulannya menghasilkan omset hingga Rp1 miliar.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” imbuhnya.

Hendro menambahkan bandar chip ini telah beroperasi sejak awal 2022. RA sendiri mulai menjual chip pada pertengahan tahun 2023 usai menyadari chip tersebut dapat ditambang dan diperjualbelikan dengan harga yang menguntungkan.

RA mengaku belajar secara otodidak melalui internet tentang cara merekam dan menambang chip tersebut. Akibat perbuatannya, RA dan kelima karyawannya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Artikel SebelumnyaSeluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan
Artikel SelanjutnyaIni Cara Bustami Dorong Investasi di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here