Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh akan menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana berakhir pada 28 Juli 2026.
Penetapan status baru tersebut akan diputuskan setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain berkoordinasi dengan Forkopimda, Gubernur Aceh juga akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai status bencana tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.
“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat dibahas dalam rapat Forkopimda,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Sabtu (25 /7/2026).
Menurutnya, dalam rapat tersebut terdapat dua pandangan. Pertama, mempertahankan status transisi, sementara pandangan lainnya mengusulkan agar penanganan dilanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Nurlis menjelaskan kedua pilihan tersebut memiliki konsekuensi masing-masing dan dapat berdampak terhadap aktivitas penanganan bencana di lapangan.
Baca juga: Pemerintah Aceh Perpanjang Transisi Darurat Hingga 28 Juli 2026
Kendati demikian, Nurlis menyebut Mualem memilih untuk kembali berkoordinasi dengan Forkopimda sebelum menentukan status penanganan bencana. Menurut Nurlis, Gubernur menilai keputusan bersama lebih baik dalam menentukan langkah selanjutnya.
Nurlis mengatakan, penanganan bencana membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang kompak dari seluruh pihak. Selama ini, berbagai unsur telah terlibat dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana, mulai dari TNI, Polri, lembaga swadaya masyarakat, kampus, wartawan, influencer hingga masyarakat.
Mualem, kata Nurlis, juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, agar melibatkan seluruh pihak dalam penanganan bencana. Karena itu, Sekda Aceh mengundang pihak-pihak terkait dalam setiap rapat penanganan bencana.
“Bahkan unsur dari mahasiswa pun diundang untuk mendapat gambaran yang utuh dalam penanganan bencana,” katanya.
Selain membahas status penanganan bencana, Mualem juga menginginkan kayu-kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan berada di kawasan permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana sesuai kebutuhan mereka.
Menurut Nurlis, hal tersebut telah disampaikan dalam rapat Forkopimda. Gubernur juga meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan terkait pemanfaatan kayu-kayu tersebut.
“Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem,” kata Nurlis.
Kapolda Aceh, lanjut Nurlis, juga menyatakan kesiapan untuk membantu merealisasikan hal tersebut. Personel kepolisian akan dikerahkan untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan tersebut tidak dibawa keluar dari lokasi bencana.
“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personelnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” kata Nurlis.
