Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim Direktorat Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah Aceh dengan total barang bukti mencapai 401 kilogram, yang terdiri dari 31 kg sabu dan 370 kg ganja.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (5/6/2024). Ia menjelaskan salah satu kasus ialah pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 31 kg di Aceh Timur.
“Beberapa kasus yang berhasil kami ungkap adalah pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 31 kg di Aceh Timur,” ujarnya.
Achmad Kartiko menyebut pengungkapan di Aceh Timur bermula dari informasi masyarakat yang curiga sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polda Aceh lalu melakukan penyelidikan, berdasarkan analisis analisis tim Direktorat Narkoba diketahui pelaku akan melakukan transaksi narkoba dari Sumatra Utara pada Selasa (28/5/2024) menggunakan mobil.
Tim Polda Aceh lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka berinisial MM dan MH. Dari pelaku polisi menemukan barang bukti satu tas ransel berisi 11 bungkus teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari F yang saat ini masih buron.
“Ditemukan barang bukti satu buah tas ransel warna coklat yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Cina, perbungkus itu satu kg, dan hasil interogasi terhadap 2 tersangka tersebut narkotika diperoleh dari F (yang) saat ini masih dalam pengejaran polda,” terang Kartiko.
Polisi lalu menggeledah rumah F dan menemukan 20 bungkus sabu lagi dengan total berat 20 kilogram yang juga dibungkus dalam kemasan teh Cina merek Guan Ying Wan. Total sabu yang berhasil disita dari operasi ini mencapai 31 kilogram.
Selain itu, Polda Aceh juga berhasil mengungkap peredaran 263 kg ganja di Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, tim Polda Aceh berhasil menangkap tersangka berinisial AM pada 24 April 2024.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja tersebut disimpan dalam karung goni di semak-semak hutan dengan berat mencapai 263 kilogram. Kepada polisis AM mengaku hanya bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp50.000 perkilo. Ia menyebut ratusan kilogram barang haram tersebut milik MH yang saat ini masih buron.
Baca juga: Sofyan Diduga Jaringan Gembong Narkoba Freddy Pratama
“Tersangka menyimpan ganja yang dimasukkan dalam goni dengan berat sekitar 263 kg di dalam semak semak di hutan,” terang Kapolda Aceh.
Terakhir, Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 107 kilogram ganja di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolda Aceh menjelaskan saat para tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan saat hendak ditangkap, mereka meninggalkan barang bukti berupa tiga karung goni berisi ganja seberat total 107 kilogram.
Kondisi malam hari yang gelap dan medan yang sulit membuat pengejaran tidak mungkin dilakukan, namun tim berhasil mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polda untuk proses lebih lanjut.
“Pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa ganja yang dimasukkan ke dalam 3 karung goni dengan berat sekitar 107 kg,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan seluruh tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk jenis sabu, pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132.
Sementara untuk ganja, ancamannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati berdasarkan Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 2.