Komparatif.ID, Jakarta— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Sofyan diduga menerima uang sebesar Rp380 juta sebagai hasil dari pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Mukti Juharsa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dalam proses pengiriman barang haram tersebut, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka lainnya, termasuk salah satu adiknya sendiri. Ketiganya berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” ungkap Mukti.
Sofyan diduga bukan hanya sebagai bandar narkoba, tetapi juga sebagai pemodal dan pemilik dari 70 kg sabu yang disebut-sebut berasal dari Malaysia dan dikirim melalui Aceh menuju Jakarta. Keterlibatannya juga terindikasi dalam komunikasi dengan seorang tersangka lain yang masih buron di Malaysia.
Baca juga: Edarkan 70 Kg Sabu, Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibayar Rp380 Juta
Polisi juga mencurigai adanya keterkaitan antara Sofyan dengan buron gembong narkoba Fredy Pratama yang disebut-sebut bersembunyi di Thailand. Dugaan tersebut diperkuat dengan pengiriman sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina, mirip modus operandi yang sering digunakan bos jaringan narkoba internasional itu.
Mukti Juharsa mengonfirmasi bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah bergerak ke Malaysia untuk memburu WNI berinisial A yang diduga mengirimkan sabu kepada Sofyan di Indonesia.
“Jumlah 70 kg sabu ini bukan angka kecil kalau dirupiahkan. Dan akan berdampak bagi 2 juta manusia. Beruntung segera kami cegah sebelum diedarkan ke Jakarta,” ungkap Mukti.