Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua DPRA, Zulfadli, meminta Pemerintah Aceh segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026).
Zulfadli mengatakan kebijakan tersebut tidak lagi layak dipertahankan karena dinilai berdampak langsung terhadap penurunan kualitas serta akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli saat RDP.
Menurutnya, keberadaan Pergub tersebut justru berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam program JKA.
Selain itu, DPRA juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
DPRA tidak hanya mendesak pencabutan, tetapi juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan JKA. Zulfadli menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan, agar program tersebut tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan beban administratif yang berlebihan.
Respon Pemerintah Aceh
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara, Nurlis Effendi, mengatakan pihaknya menghormati usulan yang disampaikan Ketua DPRA.
Ia menilai langkah DPR Aceh merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan sebagai representasi rakyat.
“Kita menghormati,” kata Nurlis di Banda Aceh pada Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan DPRA merupakan mitra strategis Pemerintah Aceh dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, setiap masukan yang disampaikan akan dipandang sebagai bahan kajian yang serius.
“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius. Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” ujar Nurlis.
Baca juga: Pasien Katastropik Tetap Dijamin JKA Tanpa Memandang Status Ekonomi
Terkait pelaksanaan RDP yang dilakukan DPRA, Nurlis menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam sistem pemerintahan. Ia menuturkan DPRA memiliki fungsi pengawasan selain fungsi legislasi dan anggaran, sehingga forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang sah.
“Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran. Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” katanya.
Namun demikian, Nurlis menilai anggapan Pergub JKA bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi masih perlu dikaji lebih mendalam. Ia menegaskan setiap regulasi yang disusun oleh Pemerintah Aceh telah melalui proses dan pertimbangan hukum yang berlaku.
“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan dalam penyusunan regulasi, pemerintah berpedoman pada norma dan hierarki hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, diperlukan kesamaan perspektif dalam menilai suatu aturan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi.
“Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Nurlis menyebut pihaknya akan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” pungkas Nurlis.














Beginilah hasil klo kualitas SDM nggak memadai.