Komparatif.ID, Jakarta—Penjualan perempuan semakin marak di Indonesia. Dengan modus bekerja sebagai pekerja migran dan pembantu rumah tangga, banyak perempuan yang tergiur. Tidak sedikit di antaranya perempuan yang masih di bawah umur.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/6/2023). Berbekal rayuan gaji tinggi, para korban pun masuk perangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ahmad Ramadhan menjelaskan, sampai Kamis, Polri telah menerima 494 laporan polisi. Sebanyak 580 orang telah ditangkap sepanjang 2023. Mereka adalah para tersangka jaringan perdagangan manusia.
Baca: Mahkamah Malaysia Vonis Bersalah Majikan Penyekap Perempuan Aceh
Perwira tersebut merincikan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan kerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia dan pembantu rumah tangga, dengan gaji yang menggiurkan. Modus tersebut mencapai 375 kasus.
Ia memberikan contoh kasus terbaru yang diungkap oleh Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut. Polisi menangkap beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang tidak dengan prosedur resmi.
Saat pulang ke Tanah Air, mereka harus melalui jalur tikus. Dipaksa masuk ke dalam laut, berenang dan baru mencapai boat yang telah menunggu. Mereka diperlakukan tidak layak oleh agen liar yang tidak bertanggung jawab.
Kasus lainnya yang diungkap oleh Polda Provinsi Kepulauan Riau. Polisi berhasil menyelamatkan dua calon pekerja migran berusia di bawah umur, yang dijanjikan bekerja di tempat billiard di Malaysia dengan upah Rp10 juta per 10 hari.
Sepanjang 2023, 132 kasus yang dilaporkan ke polisi korban dijadikan pelacur oleh para mafia perdagangan manusia. Di antara korbana ada yang masih berusia di bawah umur. Mereka dijadikan pelacur online.
Di Bengkulu, seorang anak bawah umur (14 tahun) diamankan polisi ketika sedang dieksploitasi secara seksual oleh pelaku.
Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarit mencapai jutaan rupiah.
Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.
“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671,” kata Ramadhan.
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak yang menjadi korban penjualan perempuan. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan dari ratusan kasus penjualan perempuan dan kasus lainnya yang diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)–termasuk penjualan perempuan– di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.
Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.