Gerombolan Bersenpi Penganiaya Sopir Hiace di Peudada Diringkus Polisi

Gerombolan Bersenpi Penganiaya Sopir Hiace di Peudada Diringkus Polisi Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko memperlihatkan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk mengancam Muhammad bin Ismail. Foto: HO for Komparatif.ID.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko memperlihatkan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku untuk mengancam Muhammad bin Ismail. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Gerombolan bersenpi yang menganiaya Muhammad bin Ismail (49), sopir Hiace di Gampong Mesjid, Kecamatan Peudada, Kamis (25/7/2024) berhasil diringkus polisi. Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat, bahkan ada yang di luar Aceh.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Sabtu (26/10/2024) dalam konferensi persnya di Mapolres Bireuen, mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menangkap tujuh tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua sepeda motor dan lima Unit handphone.

AKBP Jatmiko menerangkan, tujuh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, di antaranya HB (32) warga Dewantara, Utara Aceh Utara, RM (26) warga Muara Batu Aceh Utara. Keduanya ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara.

Selanjutnya polisi meringkus JH (35) warga Bandar Dua Pidie Jaya. Pria itu ditangkap pada 7 Agustus 2024 di kabupaten Bengkalis, Riau.

Polisi kemudian FD (39) warga tanah luas, Aceh Utara, YC (42) warga Langkahan, Aceh Utara, AWI (45) Warga Langkahan Aceh Utara. Mereka ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Baca juga: Diancam Tembak, Seorang Sopir Hiace di Bireuen Dipukul Sapu di Kepala

Terakhir, polisi meringkus MI (35) warga Tanah Luas. Ia ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Aceh Utara. Dari keterangan pelaku, motif kasus tersebut terkait utang-piutang

“Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana. Mereka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.

Sebelumnya, seorang sopir Hiace di Bireuen dianiaya di depan rumahnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Kamis (25/7/2024). Sopir Hiace tersebut sempat diancam tembak oleh pelaku yang menyandang senjata api laras panjang.

Muhammad bin Ismail (49) yang bekerja sebagai sopir Hiace, tiba-tiba kedatangan tamu tak diundang ke rumahnya di Gampong Mesjid, Peudada. Empat laki-laki yang menggunakan Toyota Avanza berkelir hitam BL 1448, mendatangi kediaman sopir Hiace tersebut.

Pertama, tiga laki-laki turun dari Avanza hitam. Kemudian mereka memanggil korban, memintanya keluar dari rumah. Setelah korban keluar rumah, dari Avanza hitam turun seorang pria lainnya. Pria tersebut menenteng senjata api laras panjang.

Pria itu memaksa Muhammad masuk ke dalam kabin Avanza. Paksaan itu dilakukan sembari menodong moncong senpi ke arah Muhammad.

Sopir Hiace itu melawan. Ia mencoba merebut senpi itu. Mereka saling tarik menarik. Senapan tersebut meletup tapi tidak mengenai tubuh korban. Pelaku lain mengambil sapu dan memukul kepala korban hingga mengucurkan darah. Diduga di gagang sapu itu terdapat paku.
Artikel SebelumnyaPelaku Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Pemain Lama
Artikel SelanjutnyaJelang El Clásico, Barcelona Lebih Siap
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here