Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil membongkar kasus penyelundupan manusia yang terjadi di wilayah Aceh Selatan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap para pelaku merupakan jaringan lama yang telah lama aktif dalam aktivitas penyelundupan manusia, baik warga lokal maupun etnis Rohingya, ke sejumlah negara tetangga.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto menjelaskan jaringan penyelundup ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya ke negara-negara tetangga, tetapi juga terlibat dalam penyelundupan ilegal warga lokal Aceh ke negara-negara lain.
Ade mengatakan jaringan ini bekerja secara rapi dan terorganisir. Mereka membagi tugas secara detail, mulai dari pengaturan keuangan hingga penyediaan alat angkut.
Jaringan mereka tersebar luas, mencakup koneksi dengan pelaku di Bangladesh, Aceh, Riau, hingga Malaysia. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum, pihak imigrasi, pemerintah daerah, serta lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM.
“Ada yang mengatur keuangan, ada yang mengurus penyediaan alat transportasi, hingga yang menghubungkan jaringan di Bangladesh, Aceh, Riau, sampai Malaysia,” ujar Ade Harianto, Sabtu (26/10/2024).
Panglima Laot berperan penting dalam memberikan informasi awal, sementara pihak imigrasi membantu dalam proses pencatatan dan identifikasi, membedakan pengungsi asli dari warga negara asing yang berpura-pura menjadi pengungsi.
Baca juga: 3 Pelaku Penyelundupan Rohingya ke Aceh Selatan Ditangkap
Polda Aceh juga mendapat dukungan dari lembaga internasional, khususnya UNHCR, yang memiliki sistem pendataan biometrik pengungsi, sehingga mempermudah penyelidik dalam mengidentifikasi korban penyelundupan.
Kasus ini juga menjadi topik dalam forum strategis yang diadakan di Aula Machdum Sakti Polda Aceh. Forum tersebut diinisiasi oleh Kombes Ade Harianto dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Gaussyah sebagai fasilitator.
Forum ini menghasilkan komitmen bersama dari berbagai lembaga, termasuk Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Imigrasi Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, dan UNHCR Indonesia. Mereka sepakat untuk mendukung penegakan hukum yang kolaboratif dalam menangani tindak pidana penyelundupan manusia.
Diketahui, dalam perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Ade mengimbau, delapan orang yang menjadi DPO tersebut agar segera menyerahkan diri. Bila menyerahkan diri secara baik-baik, tentunya akan ada pertimbangan pengurangan hukuman, karena dianggap kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.