
Komparatif.ID, Banda Aceh— Pasutri berinisial BN (24) dan DLM (25) ditangkap personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menjadi penadah empat sepeda motor jenis off-road hasil curian.
Keduanya diamankan di kawasan Kecamatan Jaya Baru bersama sejumlah barang bukti yang disimpan di sebuah gudang.
Penangkapan pasangan suami istri tersebut merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di Banda Aceh. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat unit sepeda motor jenis Honda CRF serta satu unit sepeda motor lainnya. Polisi menduga kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Aris Munandar (22), warga Kabupaten Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF.
Sepeda motor milik Aris hilang saat diparkir di depan toko tempatnya bekerja di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru. Saat itu korban tengah beristirahat di dalam toko, dan ketika hendak kembali menggunakan sepeda motor, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan penelusuran di sekitar lokasi, namun belum membuahkan hasil. Polisi kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan yang sama.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyimpan sepeda motor hasil curian.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh BN dan DLM. Saat itu keduanya diketahui berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Tim kemudian melakukan upaya penangkapan dengan teknik undercover buy dan bergerak mengikuti pergerakan pelaku.
Pada Sabtu dini hari, petugas membuntuti sebuah mobil penumpang jenis Hiace yang mengarah ke Banda Aceh hingga akhirnya berhenti di depan gudang yang telah diintai. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas langsung mengamankan kedua pelaku.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Pencurian di Warkop SMEA Premium Saat Salat Id
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian sepeda motor hasil curian telah dijual kepada beberapa pihak, termasuk kepada seseorang berinisial HE (35) yang kini masih dalam pencarian. Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Honda N-Max juga dijual melalui marketplace Facebook, sementara dua unit lainnya dijual kepada pihak lain.
Pengembangan kasus ini juga mengarah pada pelaku pencurian berinisial IRM (20), YUS alias Dedek (23), dan seorang lainnya berinisial DV yang kini masih buron. Polisi berhasil menangkap IRM dan YUS di sebuah rumah kos di Gampong Neusu, Banda Aceh.
“Menurut keterangan pelaku BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang kini masih DPO. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor disebuah kos di Gampong Neusu Banda Aceh,” ungkap Dhiza, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebutkan, para pelaku pencurian telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda di Banda Aceh, sementara sebagian hasil curian lainnya diduga dilakukan oleh pelaku DV. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian disimpan di gudang sebelum dijual.
Polisi juga menelusuri alur penjualan kendaraan curian hingga ke wilayah Aceh Utara dan Bireuen. Salah satu transaksi diketahui dilakukan di sebuah bengkel di Bireuen dengan harga Rp12,7 juta untuk satu unit sepeda motor, yang kemudian dijual kembali hingga Rp16 juta sebelum diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.











