3 Pelaku Penyelundupan Rohingya ke Aceh Selatan Ditangkap

3 Pelaku Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan Ditangkap Polda Aceh tangkap tiga pelaku penyelundupan Rohingya ke Aceh Selatan, delapan pelaku lainnya masih diburu. Foto: HO for Komparatif.ID.
Polda Aceh tangkap tiga pelaku penyelundupan Rohingya ke Aceh Selatan, delapan pelaku lainnya masih diburu. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya kembali terungkap di perairan Aceh Selatan. Insiden ini bermula dari penemuan mayat seorang perempuan di dekat pelabuhan Labuhan Haji pada 17 Oktober 2024 lalu.

Pada hari berikutnya polisi menemukan sebuah kapal yang berisi 150 orang etnis Rohingya, tiga diantaranya telah meninggal dunia.

Polda Aceh memastikan kasus ini sebagai bagian dari tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) usai tiga tersangka penyelundup berinisial F (35), A (33), dan I (32) berhasil ditangkap. Sementara itu, delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan kapal tersebut diidentifikasi sebagai kapal nelayan milik warga lokal, yang diduga digunakan untuk mengangkut imigran Rohingya dari Laut Andaman ke daratan Aceh Selatan.

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/10/2024).

Para imigran tersebut memulai perjalanan mereka pada 9 hingga 12 Oktober 2024 dari Cox’s Bazar, Bangladesh dan kemudian dilansir menuju perairan Aceh Selatan. Kapal nelayan yang digunakan dalam operasi ini, KM Bintang Raseuki, dibeli oleh para pelaku sekitar sebulan sebelumnya dengan harga Rp 580 juta.

Baca juga: Laut Indonesia Kaya, Aceh & Natuna Jadi Prioritas Patroli

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan sejumlah imigran Rohingya sempat membayar biaya perjalanan mereka untuk menuju negara tujuan tertentu, dengan sebagian besar dari mereka berusaha menuju Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Ade Harianto, menambahkan bahwa kapal yang digunakan untuk mengangkut para imigran Rohingya itu diduga milik seorang warga Labuhan Haji berinisial H.

Para imigran Rohingya tersebut diduga tiba di perairan Aceh Selatan pada 16 Oktober 2024, setelah dilansir dari laut Andaman. Lebih lanjut, Ade menjelaskan ada indikasi mereka membayar sejumlah uang untuk bisa melanjutkan perjalanan menuju negara tertentu, termasuk Malaysia.

Dari total 216 orang Rohingya yang awalnya berada di kapal, 50 orang dilaporkan sudah berhasil mencapai Pekanbaru setelah membayar Rp20 juta, meski baru Rp10 juta yang disetor sebagai biaya keberangkatan.

Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta sejumlah pasal lain terkait angkutan pelayaran tanpa izin dan pencucian uang.

Proses hukum terhadap para tersangka ditangani oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan, sementara penanganan terhadap para imigran Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi serta lembaga internasional seperti IOM dan UNHCR.

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Artikel SebelumnyaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa LIPIA di Jeulingke
Artikel SelanjutnyaBan Sepeda Motor Bocor? Jangan Panik dan Lakukan Hal Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here