MIN 9 Banda Aceh Bantah Pungli, Dana Sumbangan Sudah Dikembalikan

MIN 9 Banda Aceh Bantah Pungli, Dana Sumbangan Sudah Dikembalikan
Rapat pengembalian dana sumbangan PPDB MIN 9 Banda Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala MIN 9 Banda Aceh Syukriani M.Pd menegaskan tidak ada unsur pemaksaan atau pungutan dalam bentuk apapun yang dijadikan syarat masuk ke madrasah yang ia pimpin.

Sebelumnya beredar adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) MIN 9 Banda Aceh tahun ajaran 2025.

Syukriani menjelaskan dana yang disebut-sebut sebagai “biaya masuk” merupakan sumbangan yang bersifat sukarela dan hasil dari musyawarah bersama antara Komite Madrasah dan para wali murid. 

Ia menjelaskan dana tersebut bukan syarat pendaftaran dan tidak pernah menjadi ketentuan wajib bagi calon peserta didik.

“Tidak ada biaya masuk di MIN 9 Banda Aceh. Dana yang disebut Rp1 juta itu adalah sumbangan untuk pengadaan komputer dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Ia juga menjelaskan rincian dana lainnya yaitu Rp2 juta yang terdiri dari Rp800 ribu untuk atribut siswa seperti seragam muslim, pakaian olahraga, batik, dan perlengkapan lainnya, serta Rp1,2 juta untuk peningkatan mutu pendidikan yang mencakup program diniyah dan guru pendamping pada madrasah inklusif yang tidak tercakup dalam anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Baca juga3 Pelaku Pungli di Pantai Kapuk Diciduk Satgas Polda Aceh

Syukriani menambahkan semua komponen dana tersebut dibahas secara terbuka bersama Komite dan wali murid, serta pada awalnya tidak menimbulkan keberatan. 

Namun seiring waktu, muncul aspirasi keberatan dari sebagian wali murid yang kemudian melaporkannya ke Ombudsman. Menanggapi hal tersebut, pihak Ombudsman memanggil Kepala Madrasah dan Komite Madrasah untuk klarifikasi yang langsung ditindaklanjuti.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap transparansi, Komite Madrasah kemudian mengadakan pertemuan ulang pada Jumat (23/5/2025). Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari wali murid karena tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. 

“Ini bukti bahwa sekolah kami mengedepankan keterbukaan dan kepedulian. Kami tidak ingin ada kesan bahwa MIN 9 tertutup atau memberatkan. Justru sebaliknya, madrasah ini terbuka untuk semua dan tidak membedakan latar belakang ekonomi siapa pun,” lanjutnya.

Hal senada juga disampikan Ketua Komite MIN 9 Banda Aceh, Taufik. Ia menegaskan tidak ada kebijakan yang diambil secara sepihak, dan setiap rencana partisipasi keuangan telah dibahas serta disepakati dalam forum resmi bersama orang tua siswa. 

Ia juga menegaskan forum tersebut dilakukan dalam suasana yang demokratis dan partisipatif.“Keputusan itu muncul dari forum resmi bersama orang tua siswa, bukan dari sekolah sendiri. Tidak ada unsur pemaksaan. Namun karena ada keberatan dari sebagian wali, kami sepakat untuk membatalkan dan mengembalikan dana tersebut sepenuhnya,” jelas Taufik.

Komite juga menyampaikan mereka sangat terbuka terhadap audit, pengawasan, dan klarifikasi dari pihak manapun, termasuk lembaga pengawas publik. 

Namun mereka berharap agar semua pihak tetap mengedepankan prinsip keadilan serta pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Taufik juga mengatakan Komite MIN 9 Banda Aceh seluruh dana wali murid yang sempat dikumpulkan pada masa PPDB tahun ini telah dikembalikan sepenuhnya kepada para wali murid.
Artikel SebelumnyaGara-gara Live TikTok, Seorang Suami di Kuta Krueng Habisi Istrinya
Artikel SelanjutnyaJatuh dari Motor, Maling AC RSUDZA Ditangkap Satpam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here