Larang Paskibraka Berhijab, BPIP Minta Maaf

Larang Paskibraka Berhijab, BPIP Minta Maaf Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Foto: BPIP.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Foto: BPIP.

Komparatif.ID, Jakarta— Kontroversi mengenai aturan larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 akhirnya berujung permintaan maaf dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.

Setelah aturan BPIP yang mengharuskan penyesuaian seragam bagi Paskibraka putri mencuat dan menuai kritik, Yudian akhirnya mengatakan anggota putri diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara kenegaraan pada 17 Agustus besok di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keputusan ini diambil sesuai arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI.

Yudian menyampaikan Paskibraka putri yang mengenakan jilbab tidak perlu melepaskan jilbabnya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih.

“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” ujar Yudian dikutip dari detikNews, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, kontroversi ini bermula dari kebijakan BPIP yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca jugaPB Thaliban Aceh Minta Ketua BPIP Dicopot

Dalam aturan tersebut, Paskibraka putri diminta untuk bersedia melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus nanti. Kebijakan ini berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, di mana anggota putri masih diperbolehkan mengenakan jilbab.

Yudian menjelaskan keputusan ini diambil karena Paskibraka sejatinya mengusung prinsip keseragaman. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam aturan ini.

Para calon, katanya, sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai pada saat pendaftaran yang menyatakan kesediaan mereka mengikuti aturan tersebut. Meski demikian, Yudian menambahkan Paskibraka putri tetap diberikan kebebasan untuk mengenakan jilbab di luar acara pengukuhan dan upacara kenegaraan.

Menanggapi kontroversi ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut angkat bicara. Ia menegaskan penggunaan jilbab adalah hak setiap wanita dan harus dihormati oleh semua pihak.

Menurutnya, kebebasan dalam mengenakan jilbab merupakan hak asasi yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, Yaqut meminta semua pihak untuk menghormati hak setiap individu, termasuk hak untuk mengenakan jilbab.

“Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab ini hak. Namanya hak ya kita harus hormati itu saja,” kata Yaqut di Kompleks Senayan Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Artikel SebelumnyaIni Pemenang MTQ Ke-IV TPA Mabdaul Ilmi Al Aziziyah
Artikel SelanjutnyaUpaya Elemen Sipil Menduetkan Mualem-Tu Sop Kandas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here