Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Karieng Naik ke Penyidikan

Warga gampong Karieng Peudada Desak Kejari Usut Penyalahgunaan Dana Desa Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, Kamis (11/7/2024) sedang menjelaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam pengusutan kasus korupsi dana desa yang dilaporkan oleh warga Karieng, Peudada, Bireuen. Foto: HO for Komparatif.ID.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, Kamis (11/7/2024) sedang menjelaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam pengusutan kasus korupsi dana desa yang dilaporkan oleh warga Karieng, Peudada, Bireuen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—Kejari Bireuen menaikkan status ke tingkat penyidikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBG Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen.

Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, Jumat (30/8/2024) menyampaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi APBG Gampong Karieng, Peudada tahun anggaran 2018 hingga 2022, telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT- 05 /L.1.21/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Baca: Warga Karieng Peudada Desak Kejari Usut Penyalahgunaan Dana Desa

Abdi Fikri menjelaskan, sebelumnya tim jaksa penyelidik telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pihak. Dari hasil permintaan keterangan tersebut jaksa berhasil menemukan adanya perbuatan melawan hukum, yang mengindikasikan telah terjadinya kerugian keuangan negara.

Gampong Karieng sejak 2018 hingga 2022 telah menerima tranfers dana desa dari APBN sebesar 4 miliar lebih. Tepatnya Rp4.121.360.762.

Akan tetapi, secara beriringan, sejak 2018  hingga 2022 Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan-kegiatan yang tertuang di dalam APBG.

Meski sekdes tidak pernah melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran, tapi Keuchik Gampong Karieng saat itu tetap menyetujui dan memberikan perintah untuk melakukan pembayaran.

Temuan lainnya, rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan fisik di gapong tersebut dibuat oleh pendamping desa dan keuchik, yang mana seharusnya RAB tersebut dibuat oleh TPK/Kaur Pembangunan Karieng.

Berdasarkan Laporan Hasil  Audit Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor : 700.1.2.2/67/INK-LHPK/2024 tanggal 26 Maret 2024, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp486.000.000.

Berdasarkan Pasal 5 pada nota kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintahan Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu 60 hari.

“Karena tidak ditindaklanjuti, tim jaksa penyelidik meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” sebut Abdi Fikri. Tahap ini, jaksa akan memanggil saksi dan kemudian akan menetapkan tersangka.

Artikel SebelumnyaBea Cukai Buka 1.230 Lowongan CPNS, Termasuk Pawang Anjing
Artikel SelanjutnyaAceh Siap Gelar Pembukaan PON XXI
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here