Komparatif.ID, Jakarta— Komnas Anak mencatat sebanyak 5.266 pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Ketua Komnas Anak Agustinus Sirait menilai peningkatan laporan ini tidak dapat dilepaskan dari maraknya praktik child grooming yang semakin masif terjadi melalui media sosial.
Agustinus menjelaskan, praktik child grooming kerap luput dari perhatian korban maupun keluarga. Banyak pengaduan yang masuk ke Komnas Anak sudah berada pada tahap kekerasan seksual atau kekerasan fisik, padahal proses awalnya berlangsung secara perlahan melalui pendekatan emosional di ruang digital.
“Banyak laporan yang masuk ke kami sudah berupa kekerasan seksual atau kekerasan fisik, padahal proses grooming-nya terjadi sejak awal melalui media sosial,” ujar Agustinus di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dari keseluruhan laporan yang diterima, kasus hak asuh anak menjadi pengaduan terbanyak dengan 1.504 kasus atau sekitar 36 persen.
Menurut Agustinus, tingginya angka ini mencerminkan kompleksitas relasi keluarga, khususnya akibat perceraian, konflik pengasuhan, serta kegagalan orang tua dalam menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
Baca juga: IGI Aceh Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Tangse Pidie
Selain persoalan hak asuh, laporan kekerasan terhadap anak juga masih mendominasi. Komnas Anak mencatat kekerasan fisik dan psikis sebanyak 1.264 kasus atau sekitar 36 persen, sementara kekerasan seksual mencapai 2.948 kasus atau sekitar 35 persen.
Agustinus menuturkan, berbagai bentuk kekerasan tersebut sering kali dipicu oleh pengabaian tanggung jawab orang tua serta konflik keluarga yang berlangsung berkepanjangan.
Berdasarkan data pelaku, mayoritas kekerasan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Orang tua kandung maupun orang tua tiri tercatat sebagai pelaku sebesar 59 persen. Keluarga dekat seperti paman, bibi, sepupu, kakek, dan nenek menyumbang 9 persen, sementara tetangga dan teman sebesar 26 persen. Lingkungan pendidikan, termasuk guru, tercatat sebesar 5 persen.
Dari sisi lokasi kejadian, lingkungan keluarga masih menjadi tempat paling rawan dengan 59 persen kasus. Media sosial dan ruang digital berada di posisi berikutnya dengan 27 persen, sedangkan sekolah tercatat sebesar 5 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran pola kekerasan anak dari ruang fisik ke ruang digital yang lebih sulit diawasi.
Berdasarkan kelompok usia, anak berusia 6 hingga 12 tahun menjadi kelompok paling rentan dengan persentase 38 persen, disusul usia 0 hingga 5 tahun sebesar 32 persen, dan usia 13 hingga 18 tahun sebesar 30 persen. Anak perempuan tercatat lebih rentan dengan 53 persen kasus, sementara anak laki-laki 47 persen.













