Home News Daerah Dipaksa Hapus Rekaman, Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Demo Pergub JKA

Dipaksa Hapus Rekaman, Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Demo Pergub JKA

Dipaksa Hapus Rekaman, Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Demo Pergub JKA
Massa aksi saat menjauhi area Kantor Gubernur Aceh usai aparat menembakkan gas air mata. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, KKJ Aceh menyebut aparat keamanan melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi, termasuk terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi intimidasi, pemaksaan penghapusan foto dan video hasil liputan, hingga perampasan alat kerja milik wartawan.

Sedikitnya tiga jurnalis dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Salah satunya adalah wartawan CNN Indonesia, Dani Randi, yang mengalami intimidasi saat mencoba menghindari situasi ricuh di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

Saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata, Dani Randi berusaha menyelamatkan diri ke area rubanah gedung serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang kantor gubernur. Ketika itu hujan deras mengguyur kawasan tersebut dan gas air mata tampak memenuhi area depan gedung BMA.

Di tengah kondisi tersebut, Dani Randi mencoba menulis laporan untuk dikirim ke redaksi menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis. Beberapa menit kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman mendatangi area rubanah yang saat itu juga dipenuhi warga yang berlindung dari situasi di luar gedung.

Menurut keterangan KKJ Aceh, aparat kemudian menggiring sejumlah warga keluar dari lokasi. Empat orang aparat berpakaian preman mendatangi Dani Randi sambil meneriakkan kata-kata yang mengarah pada penangkapan.

Dani Randi mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis dan menunjukkan kartu identitas pers miliknya.

Namun, penjelasan tersebut tidak dihiraukan. Aparat disebut tetap memerintahkan agar Dani Randi dibawa serta meminta alat kerja miliknya dirampas. Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani Randi mengaku kesulitan mengenali aparat yang mengerubunginya.

Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA Ricuh, Aparat Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Massa

Alat kerja berupa tablet dan telepon genggam milik Dani Randi sempat dirampas sebelum akhirnya dikembalikan setelah salah seorang aparat mengenalinya sebagai jurnalis yang kerap meliput di wilayah Polresta Banda Aceh.

Meski demikian, aparat disebut tetap memaksa Dani Randi menghapus foto dan video hasil liputan serta meminta dirinya meninggalkan lokasi.

Selain Dani Randi, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengalami intimidasi serupa saat meliput aksi di dalam kawasan Kantor Gubernur Aceh. Keduanya dipaksa aparat untuk menghapus dokumentasi berupa foto dan video yang baru diambil saat kericuhan berlangsung.

Salah seorang bahkan beberapa kali dicegat oleh aparat yang terus meminta hasil dokumentasinya dihapus. Dalam situasi tersebut, aparat juga disebut melontarkan pernyataan bahwa “tidak berlaku pers” di lokasi kejadian.

KKJ Aceh menilai tindakan aparat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu menegaskan karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan pemaksaan penghapusan hasil liputan termasuk bentuk penyensoran.

KKJ Aceh juga mengingatkan Pasal 4 ayat 2 UU Pers menegaskan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara Pasal 18 ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Dalam sikap resminya, KKJ Aceh mendesak aparat keamanan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pelaksanaan hak publik untuk memperoleh informasi. Mereka juga meminta Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak anggota yang terlibat dalam kekerasan terhadap wartawan.

Selain itu, KKJ Aceh meminta kepolisian segera melakukan proses hukum dengan mendata aparat yang diduga terlibat dalam intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat peliputan aksi penolakan Pergub JKA berlangsung.

KKJ Aceh menegaskan setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.

Previous article7 Ciri Ciri Perempuan Selamat dari Hanyutan Arus Deras Pelacuran
Next articleBank Aceh Masuk Daftar Bank Terbaik Versi Forbes 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here