
Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan hingga akhir Desember 2025, relaksasi kredit yang diberikan melalui kebijakan relaksasi mencapai Rp12,58 triliun.
Nilai tersebut mencakup 237.083 nasabah yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Dapat kami laporkan sampai dengan akhir Desember 2025 telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi tersebut sebesar Rp12,58 triliun pada 237.083 nasabah,” kata Mahendra pada konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Selasa (27/1/2026).
Mahendra mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban keuangannya pascabencana.
Selain di sektor perbankan, OJK juga mengambil langkah di sektor asuransi. Mahendra menjelaskan OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Perusahaan asuransi diminta menyederhanakan proses klaim serta melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak bencana, guna memastikan penanganan klaim dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, OJK menetapkan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca juga: Kredit Debitur Korban Banjir Sumatra Tetap Berstatus Lancar
Kebijakan ini ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak tanggal penetapan. Pemberian perlakuan khusus ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi debitur agar dapat memulihkan kegiatan ekonomi mereka.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam ketentuan tersebut, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hingga Rp10 miliar dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Selain itu, kualitas kredit atau pembiayaan dapat ditingkatkan menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi.
OJK juga membuka ruang bagi bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus, dengan penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dari kualitas kredit sebelumnya.












