Home News Daerah 2 Pengedar 50 Kg Ganja Diringkus di Ketambe Aceh Tenggara

2 Pengedar 50 Kg Ganja Diringkus di Ketambe Aceh Tenggara

2 Pengedar 50 Kg Ganja Diringkus di Ketambe Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara ringkus dua pengedar 50 kg ganja di Ketambe, Aceh Tenggara. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Kutacane— Personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, serta SS berusia (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 50,7 kilogram

Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa (27/1/2026).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua goni besar berisi ganja kering yang telah dikemas dalam bal. Satu goni berisi 12 bal ganja dengan berat 26,7 kilogram, sementara satu goni lainnya berisi 11 bal ganja seberat 24 kilogram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi dan Nokia senter, serta satu unit mobil L300 dengan nomor polisi BK 1744 TI.

Baca juga: Profil Red Command, Geng Narkoba yang Diburu Pemerintah Brazil

Berdasarkan hasil interogasi awal, pengemudi mobil berinisial PP mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen. PP juga mengungkapkan ia dijanjikan imbalan sebesar Rp150.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkan.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menyampaikan pihaknya bersama Sat Intelkam dan Satresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain upaya pengembangan kasus, Polsubsektor Lawe Pakam juga akan secara rutin melaksanakan razia terhadap kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara maupun sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini, menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Previous articleSTISNU Aceh Bedah Ulang Kurikulum Syariah
Next articleKomnas Anak Sebut Child Grooming Digital Kian Mengkhawatirkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here