Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua KIP Aceh Saiful, S.E, Minggu malam (22/9/2024) menyatakan bahwa pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat.
Keputusan tersebut ditetapkan KIP Aceh setelah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024 kemarin.
“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat. Kami juga sudah menetapkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024,” terang Ketua KIP Aceh Saiful Bismi.
Baca juga: KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat
Sebelumnya, dalam surat yang diterbitkan Sabtu (21/9/2024) tersebut, KIP Aceh menyebutkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.
Baca juga: Bikin Keputusan “Ngawur”, KPU Pusat Tegur KIP Aceh
Menanggapi hal tersebut, KPU RI lalu memerintahkan KIP Aceh untuk menyesuaikan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh.
Keputusan ini menganulir berita acara KIP Aceh nomor:2.10/PL.02.2.BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, yang menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS).
KIP Aceh juga diminta memberikan waktu yang cukup kepada pasangan calon untuk menyerahkan dokumen persyaratan baru sesuai dengan qanun yang telah diubah, sebelum penetapan resmi pasangan calon.