Komparatif.ID, Banda Aceh—KIP Aceh menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat.
Keabsahan tentang Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat, diterbitkan dalam berita acara nomor:2.10/PL.02.2.BA/11/2024 tentang tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Baca: KIP Aceh Keliru Syaratkan Paslon Teken Komitmen Memperjuangkan MoU Helsinki
Dalam surat yang diterbitkan Sabtu (21/9/2024) tersebut, KIP Aceh menyebutkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Saiful, dan anggotanya yaitu: Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Kahirunnisak.
Dalam berita acara tersebut, dari 19 dokumen yang wajib dipenuhi, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi dokumen tentang surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.
Bukannya ini ironi? beberapa waktu lalu partai aceh sampai bilang “jangan sampai mualem melawan kotak kosong” ketika sudah ada kandidat lain yang maju, malah kena jegal yang berakibat melawan kotak kosong.
nggak heran aceh gini-gini aja.