Komparatif.ID, Banda Aceh—KIP Aceh menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat.
Keabsahan tentang Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat, diterbitkan dalam berita acara nomor:2.10/PL.02.2.BA/11/2024 tentang tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Baca: KIP Aceh Keliru Syaratkan Paslon Teken Komitmen Memperjuangkan MoU Helsinki
Dalam surat yang diterbitkan Sabtu (21/9/2024) tersebut, KIP Aceh menyebutkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Saiful, dan anggotanya yaitu: Agusni AH, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Kahirunnisak.
Dalam berita acara tersebut, dari 19 dokumen yang wajib dipenuhi, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi dokumen tentang surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.











