Komparatif.ID, Banda Aceh— Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh dilakukan secara lebih aman, legal, dan berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan melalui Forum Sumur Minyak Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh Tahun 2026.
Forum yang digelar bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta SKK Migas itu berlangsung pada 28–30 Juli 2026 di Muraya Hotel Banda Aceh. Kegiatan tersebut diikuti unsur pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafizh, mengatakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk menata sumur minyak masyarakat agar lebih tertib dan aman.
Menurutnya, penataan tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan daerah dengan tetap mengacu pada good engineering practice serta standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan yang terukur.
“Penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek administratif, teknis, K3L hingga komersial dan kelembagaan,” ujar Ibnu.
Ia menyebutkan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Di antaranya penetapan Badan Usaha Kecil (BUK), penyusunan skema komersial, serta kesiapan infrastruktur.
Namun, melalui sinergi antara BPMA, SKK Migas, pemerintah daerah, KKKS, dan pemangku kepentingan lainnya, percepatan implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat segera terwujud.
BPMA juga mengadopsi sejumlah praktik baik dari pelaksanaan FORSUMA di wilayah kerja lain, seperti Sumatera Bagian Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Praktik tersebut khususnya terkait percepatan administrasi dan penyusunan skema komersial.
Baca juga: BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat
Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kontribusi produksi migas nasional sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat harus mengedepankan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap prinsip Good Engineering Practices (GEP).
“Pengelolaan sumur masyarakat bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, mengurangi praktik ilegal, dan mendorong tata kelola migas yang akuntabel,” ujarnya.
Selama forum berlangsung, peserta mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), serta rencana komersialisasi.
Selain pembekalan, FORSUMA juga menggelar sesi coaching clinic untuk mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam memenuhi persyaratan kerja sama dengan KKKS.
Forum tersebut sekaligus menjadi wadah konsultasi untuk membahas berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasional sumur masyarakat sesuai good engineering practice, BKU juga dinilai perlu bekerja sama dengan akademisi, khususnya dari bidang engineering perminyakan, atau badan umum perminyakan lainnya. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi di lapangan dan menyusun pedoman yang dapat diaplikasikan pada sumur minyak masyarakat.
