Komparatif.ID,Sabang—Ketua Laskar Muhammad Faisal melaporkan Kapolres Sabang ke Propam Mabes Polri dengan tudingan telah memeras pelaku kontruksi di Kota Sabang. Laporan tersebut dilakukan pada 30 Oktober 2023. Ternyata Muhammad Faisal kini menyesali perbuatannya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Komparatif.ID, Rabu (20/3/2024) pria yang juga menuliskan nama alias Breime yang merupakan Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Ketua Laskar Muhammad Faisal mengatakan pelaporan terhadap Kapolres Sabang, bukan inisiatif dirinya atas nama penegakan hukum. Tapi ia dipaksa oleh Teuku Indra Yoesdiansyah (Popon), yang merupakan mantan Ketua Umum Laskar.
Baca: Masyarakat Puji Polres Sabang Atas Penangkapan Tersangka DPO Popon
Muhammad Faisal menerangkan, laporan terhadap Kapolres Sabang AKBP Erwan,S.H, yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri, dibuat oleh Teuku Indra Yoesdiansyah, yang juga Kepala Perwakilan Media Online Mitrapol.
“Laporan terhadap Kapolres Sabang yang kami sampaikan ke Propam Mabes Polri, bukanlah atas keinginan saya. Laporan itu atas perintah Pembina Yayasan Laskar Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon,” kata Muhammad Faisal.
Ketua Laskar mengatakan, Popon hanya meminta dirinya menandatangani surat tersebut yang berisi tudingan bahwa Kapolres Sabang AKBP Erwan telah melakukan intervensi terhadap proyek yang berada di dalam lingkungan Pemko Sabang.
“Saya tidak mungkin menolak karena Popon Pembina Yayasan Laskar dan saya Ketua Umum Yayasan Laskar,” sebutnya.
Saat ini Muhammad Faisal mengaku telah melakukan tindakan yang tidak patut. Dirinya menyadari melakukan tindakan keliru.
Baca: Oknum Wartawan di Sabang Ditetapkan Sebagai DPO
Sebagai tanggung jawabnya, Yayasan Laskar pada 18 Maret 2024 telah mengirimkan surat pencabutan pelaporan terhadap Kapolres Sabang AKBP Erwan. Surat tersebut telah dikirimkan ke Propam Mabes Polri.
Ketua Laskar Muhammad Faisal mengaku belum berani menemui Kapolres Sabang AKBP Erwan, untuk meminta maaf secara langsung. Ia mengatakan telah mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp ke nomor anggota Reskrim Polres Sabang.
“Saya meminta tolong kepadanya supaya menyampaikan pesan permohonan maaf saya kepada Kapolres. Saya sadari perbuatan saya telah membuat gaduh di Kota Sabang,” katanya.
Kapolres: Saya Hargai Ketua Laskar
Secara terpisah, melalui keterangan tertulis, Kapolres Sabang AKBP Erwan mengatakan setiap orang memilki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum, apabila terjadi perbuatan melawan hukum.
Dia sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Ketua Umum Yayasan Laskar.
Akan tetapi apabila laporan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka dirinya juga dapat menggunakan haknya sebagai warga negara dan anggota kepolisian.
“Bila tidak dapat dibuktikan, maka itu fitnah terhadap saya dan lembaga kepolisian. Sehingga secara hukum saya juga dapat menggunakan hak hukum saya untuk melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU No 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaski Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun atau 6 tahun penjara,” teganya.
Kisruh tersebut bermula setelah Polres Sabang menetapkan Teuku Indra Yoesdiansyah (Popon) sebagai tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap seorang kontraktor di Sabang yang bernama Deni Yusherianda.
Teuku Indra Yoesdiansyah tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Ia malah melakukan aksi lain. Popon berangkat ke Jakarta, melaporkan Kapolres Sabang ke Propam Mabes Polri.
Karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi, Popon ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (22/1/2024).
Pada Rabu (6/3/2024) polisi meringkus Popon di Jakarta. Dia digelandang ke Sabang. Setelah polisi menangkap mantan Ketua Laskar tersebut, sejumlah apresiasi muncul terhadap polisi. Bunga ucapan selamat atas penangkapan Popon dipasang di depan Mapolres Sabang.
Para mengirim bunga bersyukur polisi telah menangkap oknum wartawan, PNS, dan penggiat yayasan, yang disebut-sebut aktif melakukan tindakan di luar kode etik jurnalistik, saat melakukan kegiatannya sebagai wartawan salah satu media online.