Komparatif.ID, Bogor— Armor Toreador Gustifante, suami selebgram Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (13/8/2024) di rumahnya.
Suami Cut Intan Nabila itu mendadak viral usai aksi biadab tersebar didunia maya. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan Armor ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan beberapa jam usai penganiayaan terjadi.
Dari pemeriksaan awal, Rio menuturkan tersangka Armor mengaku telah melakukan kekerasan lebih dari lima kali sejak menikah pada 2020 lalu. Polres Bogor mengamankan tiga alat bukti terkait kasus tersebut.
“Dari penyidikan yang diawasi Kementerian PPA, tersangka melakukan kekerasan dari lebih dari lima kali sejak menikah,” terang Rio dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Hingga saat ini Polres Bogor masih mendalami motif penyebab penganiayaan yang dilakukan Armor, berdasarkan keterangan tersangka, Rio menyebut kekerasan tersebut bermula saat pengurus BPD HIPMI Jabar itu kedapatan menonton video porno.
“Dari pemeriksaan dari si tersangka ketahuan menonton video porno, tapi dari keterangan dari korban belum ada karena kondisi psikologis, (motif) ini hanya terbatas pada kekerasan yang terjadi kemarin,” ungkap Rio.
Namun Kapolres menekankan keterangan dari korban Cut Intan Nabila belum dikumpulkan karena kondisi psikologisnya tidak baik usai dianiaya di hadapan anaknya yang baru berusia satu bulan.
Polres Bogor juga masih mendalami dugaan penganiayaan tersebut akibat tersangka yang kedapatan selingkuh. “Terkait hal tersebut masih kami dalami,” tegas Rio.
Baca juga: Cut Intan Nabila Dianiaya Suaminya
Usai dianiaya, Cut Intan Nabila bersama ketiga anaknya kini mendapatkan bantuan penangan psikologi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Bahkan Rio menyebut anak-anak korban tidak mau menemui ayahnya.
“Anak-anak korban sangat takut menemui ayahnya, mungkin karena penganiayaan yang dilakukan sebelumnya,” lanjutnya.
Berdasarkan visum yang dikeluarkan RSUD Cibinong Bogor, Cut Intan Nabila mengalami luka cakar di punggung serta benjolan akibat pukulan di kepala.
Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Atwirlany Ritonga Kementerian PPPA menjelaskan, berdasarkan temuan di TKP, saat penganiayaan terjadi, dua anak korban yang lain berada di kamar berbeda.
“Dua anak di kamar lain, sementara satu anak di TKP saat kekerasan terjadi,” terang Atwirlany.
Saat ditemui petugas Kementerian PPPA, anak-anak korban menangis histeris. Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Atwirlany meminta masyarakat untuk tidak mencari dan mempublikasikan identitas anak-anak korban.
“Kami minta tidak mempublikasikan identitas anak korban, ini terkait masa depan agar tidak terjadi gangguan psikologis atau hal-hal lain,” ungkapnya.
Akibat tindakannya, Armor dijerat pasal berlapis Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 tentang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman penjara empat tahun delapan bulan, serta Pasal 352 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.